GORONTALOPOST.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa pihaknya tidak menganggap sebagai masalah adanya relawan Pro Jokowi (Projo) di Sulawesi Selatan yang mendeklarasikan dukungan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkapkan Hasto kepada wartawan usai menghadiri acara Kick Off Workshop Peliputan Pemilu 2024.
"Enggak papa (Projo di Sulawesi Selatan mendeklarasikan Prabowo sebagai capres), relawan yang mendukung Pak Ganjar Pranowo kan juga cukup banyak," kata Hasto di Hall Dewan Pers, Jakarta, seperti dilansir dari Antara pada Senin, (19/6).
Hasto juga menjelaskan bahwa struktur lembaga relawan berbeda dengan partai politik, sehingga dukungan yang diberikan oleh mereka merupakan ekspresi aspirasi, bukan ideologi.
"Ya kalau relawan kan memang strukturnya bukan seperti partai politik.
Namanya relawan, prinsip-prinsip kerelawanan itu kan kemudian mereka menyampaikan ekspresi karena ini kan bukan suatu yang terorganisasi dalam suatu ideologi, satu platform sehingga relatif lebih cair," ujar Hasto.
Sebelumnya, Projo Sulawesi Selatan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (18/6) mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.
Ketua Projo Sulsel, Herwin Niniala, menyampaikan dukungan tersebut saat Konferensi Daerah (Konferda) Projo di Kota Makassar.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Terkait hal ini, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan, yaitu perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau perolehan suara minimal 25 persen secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024 harus memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(jpg)
Editor : Tina Mamangkey