Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Menggabungkan Kurban dan Aqiqah, Apakah Boleh Diniatkan Dilakukan Sekaligus?

Tina Mamangkey • Jumat, 23 Juni 2023 | 11:59 WIB
Lapak-lapak penjual hewan kurban berupa kambing dan sapi jelang Hari Raya Idul Adha 2023 mulai menjamur di jalanan Jakarta. (Takzia Royyan/ JawaPos.com)
Lapak-lapak penjual hewan kurban berupa kambing dan sapi jelang Hari Raya Idul Adha 2023 mulai menjamur di jalanan Jakarta. (Takzia Royyan/ JawaPos.com)

GorontaloPost.id - Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha yang akan tiba pada akhir bulan ini, umat Islam yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat dianjurkan untuk melaksanakan kurban sebagai bentuk ibadah.

Namun, muncul pertanyaan apakah mungkin untuk melakukan kurban sekaligus dengan niat aqiqah?

Muhammad Arif Zuhri, seorang Dosen Fakultas Agama Islam di Universitas Muhammadiyah Malang, menjelaskan bahwa meskipun kurban dan aqiqah memiliki persamaan dalam hukum Islam sebagai ibadah sunnah muakkad, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan aturan.

"Kurban dan aqiqah tidak dapat digabungkan.

Jika niatnya untuk kurban, maka itu akan menjadi kurban.

Jika niatnya aqiqah, maka itu akan menjadi aqiqah.

Syarat-syarat kurban dan aqiqah berbeda.

Jika seseorang tidak mampu melaksanakan keduanya, maka pilih salah satunya karena keduanya memiliki ketentuan yang berbeda," jelasnya kepada JawaPos.com.

Muhammad Arif Zuhri juga menyatakan bahwa pelaksanaan aqiqah memiliki batasan waktu, seperti dilaksanakan pada hari ketujuh, hari ke-14, atau hari ke-21 setelah kelahiran anak.

Ada juga pendapat yang membolehkan pelaksanaan aqiqah dilakukan hingga anak mencapai usia baligh.

Sementara itu, kurban dilakukan sebagai pengorbanan diri pada Hari Raya Idul Adha.

Jika seseorang belum melaksanakan aqiqah untuk anaknya, namun juga ingin melaksanakan kurban, maka sebaiknya dilakukan keduanya jika memiliki kemampuan.

Namun, jika tidak mampu, Muhammad Arif Zuhri menyarankan untuk memilih salah satunya.

Menurutnya, tidak ada prioritas atau keharusan yang mengatur urutan melaksanakan aqiqah atau kurban.

"Syarat untuk melakukan kurban adalah menjadi muslim, merdeka, baligh, berakal, dan mampu.

Tidak ada syarat bahwa aqiqah harus dilakukan terlebih dahulu.

Tidak ada ketentuan yang memberikan prioritas tertentu.

Keduanya tidak saling terkait.

Untuk melakukan kurban, tidak perlu melaksanakan aqiqah terlebih dahulu," ujarnya.(jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#kurban #aqiqah #idul adha #kurban dan aqiqah