GORONTALOPOST.ID - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid, mengingatkan jemaah haji untuk tidak mencoba-coba memasukkan air Zamzam ke dalam koper mereka.
Ia menjelaskan bahwa koper yang berisi air Zamzam akan diperiksa dan dibongkar jika ditemukan.
Setelah puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina), proses pemulangan jemaah haji telah dimulai.
Kelompok terbang awal dijadwalkan untuk kembali ke Tanah Air mulai 4 Juli 2023.
Dua hari sebelum kepulangan, proses penimbangan bagasi dilakukan, diikuti dengan pemeriksaan melalui sinar-X.
"Jangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper bagasi.
Koper yang berisi air Zamzam akan terdeteksi dan akibatnya akan dibongkar serta airnya akan dikeluarkan.
Ini sudah menjadi ketentuan dalam penerbangan," kata Subhan.
Proses penimbangan dilakukan untuk beberapa kelompok terbang pertama dari berbagai embarkasi, termasuk Embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG 01), Makassar (UPG 01), Solo (SOC 01), Surabaya (SUB 01), dan embarkasi lainnya.
Setelah penimbangan di hotel jemaah, dilakukan pemeriksaan koper bagasi menggunakan X-Ray Multiview yang mampu mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam.
"Dari hasil pemeriksaan hari ini, rata-rata sekitar 30-40% jemaah memasukkan air Zamzam ke dalam koper mereka.
Koper-koper tersebut akan dibongkar untuk mengeluarkan airnya.
Hal ini cukup mengganggu proses pemeriksaan sinar-X terhadap barang bawaan jemaah," jelas Subhan.
"Jika tidak ada pembongkaran, proses pemeriksaan bagasi hanya memakan waktu sekitar 1 jam, tetapi jika harus dibongkar karena adanya air Zamzam, waktu yang diperlukan bisa mencapai 3 jam per kelompok terbang," tambahnya.
Subhan menambahkan bahwa Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai dengan standar yang ditetapkan dan berlogo maskapai penerbangan.
"Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor," ungkapnya.
Menurut aturan penerbangan yang berlaku, lanjut Subhan, terdapat beberapa barang yang dilarang untuk dibawa selama penerbangan, yaitu:
1. Barang yang mudah terbakar/ meledak
2. Senjata api dan senjata tajam
3. Gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml
4. Uang lebih dari Rp 100.000.000 atau SAR 25.000
5. Air Zamzam