GORONTALOPOST.ID - Anggota Komisi I DPR RI menegaskan bahwa tidak ada aliran uang terkait proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada periode 2020-2022.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/7).
"Enggak ada, enggak ada, enggak ada," tegas Dave.
Politikus Partai Golkar tersebut menolak berspekulasi mengenai munculnya isu tersebut.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dengan profesional.
"Tanya Kejagung jangan tanya ke saya, kalau kemarin sudah disampaikan bahwa tidak ada aliran dana, jadi mau ditanya apa lagi?," tegas Dave.
Dave juga menegaskan bahwa Komisi I DPR tidak akan menutup-nutupi penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus ini, yang merugikan negara sebesar Rp 8,32 triliun. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak merasa khawatir.
"Memang tidak ada, enggak ada yang ditutupi, jadi tidak ada aliran, jadi tidak ada yang dikhawatirkan," ucap Dave.
Dugaan adanya aliran uang ke Komisi I DPR RI muncul setelah dilakukan penggeledahan di rumah Nistra Yohan, staf ahli anggota Komisi I Bidang Komunikasi dan Pertahanan DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono.
Terdapat isu bahwa terdapat dana pengamanan kasus menara BTS 4G sebesar Rp 243 miliar.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo juga telah diperiksa terkait dugaan pengamanan kasus BTS 4G oleh Kejaksaan Agung pada Senin (3/7) kemarin.
Dito membantah menerima uang sebesar Rp 27 miliar dari proyek BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, dimana tadi saya sudah sampaikan, apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami," tegas Dito di Kompleks Kejagung, Senin (3/7).
Dito menolak memberikan penjelasan rinci terkait materi pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya.
Namun, sebagai Menpora, ia merasa bertanggung jawab untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang di masyarakat.
"Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan.
Tapi karena saya memiliki beban moral, yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga, dimana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," ucap Dito.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Di antara mereka adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Selain itu, ada pihak swasta lainnya yang terlibat, antara lain Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membangun menara BTS tersebut di berbagai wilayah Indonesia.
Johnny Plate telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini.
Jumlah kerugian negara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Johnny selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000. Tindakan tersebut juga menyebabkan pihak lain dan korporasi memperkaya diri.
Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey