Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pertamina: Harga LPG Non Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg Turun

Tina Mamangkey • Rabu, 5 Juli 2023 | 08:34 WIB
Ilustrasi LPG. Dok. JawaPos
Ilustrasi LPG. Dok. JawaPos

GORONTALOPOST - PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi untuk rumah tangga, yaitu LPG 5,5 kg dan LPG 12 kg.

Penentuan harga LPG non-subsidi secara berkala dilakukan berdasarkan evaluasi harga LPG internasional.

Sebelumnya, harga isi ulang untuk produk Bright Gas 5,5 kg mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung.

Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga mengalami penurunan sebesar Rp 9.000 per tabung, sehingga menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan bahwa penentuan harga LPG non-subsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu pada tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

"Dalam periode terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg.

Untuk produk non-subsidi, penyesuaian harga dilakukan berdasarkan harga pasar," kata Fadjar dalam keterangan tertulis pada Rabu (5/7).

Fadjar juga menjelaskan bahwa harga LPG bersubsidi tidak mengalami perubahan.

Penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk mendistribusikan LPG Subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah.

Untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg, kewenangan berada pada pemerintah daerah (pemda) di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.

Hal ini juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa HET disesuaikan dengan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Pertamina senantiasa mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran, terutama dalam hal penggunaan LPG 3 kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak.

"Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran," tambahnya.(jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#Harga Lpg 12 kg #lpg non subsidi #harga LPG turun #Pertamina