GORONTALOPOST - Kelompok separatis teroris (KST) memastikan akan segera membebaskan pilot Susi Air Philip Mark dengan satu syarat: pemerintah Indonesia harus bersedia berunding dengan mereka.
Jubir Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom, mengungkapkan bahwa Philip saat ini berada dalam keadaan baik dan tinggal bersama TPNPB-OPM di bawah pimpinan Egianus Kogeya.
Sambom menegaskan bahwa TPNPB-OPM tetap berkomitmen untuk berunding dengan pemerintah Indonesia mengenai pembebasan Philip.
"Yang kami inginkan jelas, kalau Jakarta mau duduk di perundingan," ungkapnya kepada Jawa Pos pada tanggal 5 Juli.
Dia juga mengakui bahwa TPNPB-OPM berniat membebaskan Philip, tetapi semuanya tergantung pada pemerintah Indonesia dan apakah mereka bersedia untuk berunding atau tidak.
"Kalau sekarang belum dibebaskan, kita tunggu," tambahnya.
Sambom membantah pernyataan dari Polda Papua yang menyebut bahwa TPNPB-OPM meminta tebusan sebesar Rp 5 miliar untuk pembebasan Philip.
Menurutnya, sejak awal, TPNPB-OPM tidak pernah meminta tebusan dalam bentuk uang atau senjata. "Tidak benar itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Sambom mengungkapkan bahwa TPNPB-OPM telah berkomunikasi dan memberikan apresiasi kepada Egianus Kogeya karena ia dan pasukannya menjaga dengan baik pilot Susi Air tersebut.
"Ini untuk mengangkat harkat dan martabat rakyat Papua," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa upaya penyelamatan Kapten Philip dari KST terus berlanjut.
"Semuanya masih dalam proses," katanya kepada awak media di Jakarta.
Termasuk tanggapan pemerintah terhadap permintaan tebusan sebesar Rp 5 miliar agar KST membebaskan pilot Susi Air yang memiliki paspor Selandia Baru.
Mahfud menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah keselamatan Philip.
"Yang penting satu, pilot harus selamat.
Kedua, TNI-Polri harus bertindak secara profesional.
Ketiga, tidak boleh ada campur tangan asing atau campur tangan negara lain dalam kasus ini," jelasnya.
Tiga prinsip tersebut menjadi dasar dalam upaya penyelamatan Philip. "Saat ini proses masih berjalan," tambahnya. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey