Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Hati-hati, Temuan Terbaru BPOM, 8 Obat Tradisional Ilegal yang Beredar di Seluruh Indonesia

Tina Mamangkey • Senin, 10 Juli 2023 | 13:11 WIB
Ilustrasi seorang dokter. (stockking/Freepik)
Ilustrasi seorang dokter. (stockking/Freepik)

GORONTALOPOST - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengungkap temuan yang mengkhawatirkan terkait produk obat tradisional ilegal di Indonesia.

Pada tahun 2022 saja, BPOM berhasil menemukan 777 kasus produk obat tradisional ilegal yang beredar di berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam informasi yang diambil dari akun Instagram BPOM @bpom_ri pada Minggu (9/7), BPOM menegaskan bahwa produk obat tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar dapat membawa risiko terhadap keamanan, khasiat, dan mutunya.

Selain itu, obat-obatan tersebut juga mengandung bahan kimia obat yang dapat berdampak negatif pada organ tubuh seperti ginjal dan hati.

Berikut adalah daftar delapan produk obat tradisional ilegal yang masih banyak ditemukan di berbagai pulau di Indonesia:

1. Tawon Klanceng mengandung BKO yang beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
2. Montalin mengandung BKO yang beredar di seluruh Indonesia.
3. Wantong mengandung BKO yang beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB.
4. Xian Ling mengandung BKO yang beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT.
5. Gelatik Sari Manggis mengandung BKO yang beredar di Sumatra, Jawa, dan NTT.
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani mengandung BKO yang beredar di Sumatra, Jawa, Bali, Kalimanta, NTT, dan Papua.
7. Kuat Lelaki Cap Beruan mengandung BKO yang beredar di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan.
8. Minyak Lintah Papua beredar di Sumatra, Bali, dan Kalimantan.

BPOM dengan tegas menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan tidak mengonsumsi obat tradisional ilegal tersebut dan melaporkannya.

Masyarakat dapat melaporkan temuan obat tradisional ilegal dengan menghubungi media sosial BPOM atau melalui opsi lain seperti email halobpom@pom.go.id, WhatsApp ke nomor 08119181533, dan SMS ke nomor 081219999533. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#obat tradisional #obat ilegal #BPOM