Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Jemaah Haji Viral Pulang Bawa Emas, Bea Cukai Makassar Lakukan Pemeriksaan

Tina Mamangkey • Senin, 10 Juli 2023 | 20:52 WIB
Tangkapan Layar Suarnati Daeng Kanang (kiri) menunjukkan perhiasan emas yang di beli di Tanah Suci usai tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Rabu (5/7). (Darwin Fatir/Antara)
Tangkapan Layar Suarnati Daeng Kanang (kiri) menunjukkan perhiasan emas yang di beli di Tanah Suci usai tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Rabu (5/7). (Darwin Fatir/Antara)

GORONTALOPOST - Suarnati Daeng Kanang, seorang jemaah haji yang video keberadaannya viral setelah pulang membawa perhiasan emas seberat 180 gram, sedang diperiksa oleh Bea Cukai Makassar.

Emas tersebut dibelinya di Tanah Suci setelah menunaikan ibadah haji tahun ini.

"Saar ini masih dalam proses pemeriksaan di unit pengawasan kami," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, seperti dilansir dari Antara di Makassar, pada Senin (10/7).

Novika mengatakan bahwa saat ini belum bisa menjelaskan materi apa yang disampaikan kepada pihak yang diperiksa, karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Namun, secara umum, mereka dikonfirmasi terkait barang bawaan yang mungkin dikenakan bea masuk.

"Untuk materi mungkin saya tidak bisa jelaskan di sini.

Tapi pertama, terkait dengan konfirmasi orangnya, kemudian pengecekan barang.

Jadi, memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi," jelas Novika.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar 500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,5 juta per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.

"Kemudian dilakukan perhitungan pajaknya.

Ada ketentuan impornya 500 dolar Amerika. Lebihnya (harga barang) itu nanti diperhitungkan bea masuk dan pajak impornya.

Kalau 500 dolar Amerika itu sekitar Rp 7 jutaan," terang Ria Novika Sari.

Meskipun masih dalam proses pemeriksaan, jika jumlah barang bawaannya melebihi ketentuan, maka akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku, atau Bea Masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) seperti PPN, PPnBM, dan PPh.

"Nanti setelah pemeriksaan, akan dilakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sampai saat ini, saya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan karena proses pemeriksaan masih berlangsung," papar Ria Novika Sari.

Setelah menjalani pemeriksaan di Bea Cukai Makassar, penasihat hukum Suarnati, Ayu, mengatakan bahwa Suarnati diminta klarifikasi mengenai pembelian emas tersebut dan tidak ada masalah.

"Sudah diklarifikasi di Bea Cukai.

Itu informasinya tadi. Jadi, kami tidak ada masalah lagi di Bea Cukai.

Semuanya sudah diklarifikasi terkait video viral tersebut. Proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul delapan tadi. Untuk informasi lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Bea Cukai," ucap Ayu.

Sebelumnya, Suarnati Daeng Kanang, seorang jemaah haji asal Makassar, memamerkan sejumlah emas di tubuhnya setelah mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros pada Rabu (5/7) setelah menunaikan haji dalam kloter pertama.

Suarnati adalah seorang pengusaha makanan, dan aksinya tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, sehingga ia harus menjalani pemeriksaan oleh Bea Cukai terkait barang bawaannya.

Selain Suarnati, jemaah haji lainnya, Mira Hayati, juga berasal dari Makassar dan membawa pulang emas seberat satu kilogram yang dibelinya di Tanah Suci.

Emas tersebut dibeli sebagai oleh-oleh untuk keluarganya di Makassar dengan total pembelian emas senilai lebih dari 1 miliar rupiah.

Mira, yang juga seorang pengusaha perawatan kulit atau cream kecantikan, akan diperiksa oleh Bea Cukai di Jakarta terkait bea masuk yang melebihi ketentuan, karena ia mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#perhiasan emas #Bea Cukai Makassar #jemaah haji #Ibadah haji #tanah air #tanah suci