GORONTALOPOST - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah bukti resmi dari kepolisian yang menegaskan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kepolisian terkait kejahatan atau pelanggaran hukum.
SKCK umumnya diperlukan sebagai persyaratan saat melamar pekerjaan baik di perusahaan swasta maupun negeri.
Selain itu, SKCK juga digunakan untuk pengajuan visa guna melakukan perjalanan ke luar negeri.
Untuk memperoleh SKCK, terdapat dua cara yang dapat dilakukan. Pertama, mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas.
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang tersedia sesuai instruksi yang diberikan.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan, sehingga perlu dilakukan perpanjangan agar surat tersebut tetap aktif dan valid untuk digunakan.
Bagi mereka yang ingin melakukan perpanjangan SKCK secara online, dapat mengikuti langkah-langkah mudah dan praktis yang diberikan oleh laman samsatkeliling.info.
Berikut merupakan cara perpanjang SKCK online dengan mudah dan anti ribet.
1. Siapkan lembar SKCK yang ingin diperpanjang
2. Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id/
3. Klik ‘Menu’
4. Isi formulir dengan lengkap
5. Unggah foto lampiran rumus sidik jari dari kantor Polres sesuai domisili bagi yang belum meiliki rumus sidik jari.
6. Dapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran SKCK melalui Bank BRI/tunai.
7. Cetak tanda bukti untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus perpanjangan SKCK saat ini dikenakan Rp 30 ribu rupiah. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey