GORONTALOPOST - Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki sisi lain yang tak bisa diabaikan meskipun tengah dilanda kontroversi, yaitu kemewahannya yang luar biasa.
Mulai dari luas areanya, bangunan-bangunan megahnya, hingga perekonomiannya yang berkembang.
Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, secara langsung menyaksikan kemegahan Al Zaytun.
Bahkan, pondok pesantren ini menjadi penyumbang terbesar dalam kategori pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu.
"Saya sempat bertanya, 'Masjid ini sangat besar dan bagus.
Berapa biayanya untuk membangun ini? Belum lagi tanahnya yang ribuan hektar.'
Bagaimana saya tahu? Karena Al Zaytun merupakan pembayar PBB terbesar, membayarnya ke Pemerintah Daerah Indramayu.
Tagihan listriknya sekitar Rp 170 jutaan," kata Lucky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).
Ketika mengunjungi Al Zaytun, Lucky mengakui bahwa ia tidak begitu mendalami materi pendidikan bagi para santri. Ia hanya melihat kedisiplinan santri di sana.
Dalam sektor perekonomian, Lucky melihat bahwa pertanian, peternakan, bahkan pembuatan kapal laut di Al Zaytun memiliki standar yang lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat sekitarnya.
Oleh karena itu, ia sempat berpikir untuk menjadikan Al Zaytun sebagai lokasi belajar bagi petani dan pembuat kapal lokal di Indramayu.
"Fokus saya saat itu bukanlah pada aspek keagamaan.
Saya hanya fokus pada peningkatan keterampilan petani dan nelayan, tidak lebih dari itu," ujar Lucky.
"Dalam pikiran saya, saya berpikir, 'Mereka memiliki begitu banyak uang, mereka bisa membeli ribuan, bahkan triliunan.
Tapi tentu saja, saya tidak bisa tidak sopan.
Prinsip kesopanan tidak memungkinkan saya untuk menanyakan dari mana uang mereka berasal.
Saya hanya penasaran bagaimana mereka bisa begitu kaya dan sukses.
Mereka mengatakan bahwa uang itu berasal dari agrobisnis dan lain-lain," tambahnya.
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah memeriksa Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Setelah pemeriksaan, penyidik telah mengadakan rapat perkara.
Kesimpulan dari rapat perkara ini adalah bahwa perkara ini naik dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan," kata Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan upaya-upaya penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan lima saksi ahli, serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Panji Gumilang.
"Kami meyakini bahwa ini sudah cukup untuk kami percaya bahwa ada tindak pidana.
Selanjutnya, kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," jelas Djuhandhani. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey