GORONTALOPOST - Ferdy Sambo, yang sebelumnya hampir dijatuhi hukuman mati, masih memiliki peluang untuk mengurangi masa hukumannya menurut penilaian Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Reza menganggap bahwa kemungkinan pengurangan hukuman ini tergantung pada eksekusi hukuman yang akan diterapkan terhadap Ferdy Sambo, pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Reza mengungkapkan, "Tergantung, apakah Indonesia menerapkan life sentence with parole (hukuman seumur hidup dengan pembebasan bersyarat) dan life sentence without parole (hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat)," dalam kutipan dari pernyataannya yang dilaporkan oleh Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), pada Kamis (10/8).
Menurut Reza, jika acuan yang digunakan adalah life sentence with parole, dimana ada opsi pembebasan bersyarat, maka kemungkinan hukuman bagi Ferdy Sambo bisa berkurang.
Peluang ini semakin besar apabila Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan grasi dan presiden yang akan datang membuat peraturan baru terkait narapidana yang dihukum seumur hidup.
Reza menyampaikan perkiraannya, "Perkiraan saya, Ferdy Sambo CS akan mengajukan grasi. Siapa tahu, seperti yang dilakukan oleh hakim kasasi, presiden mendatang akan mengubah nasib mereka."
Situasi ini berubah setelah sebelumnya Ferdy Sambo dihapuskan dari vonis hukuman mati dan diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawati, istri dari Ferdy Sambo, juga mengalami pengurangan hukuman, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Bukan hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, mantan sopir dan mantan ajudan Sambo, yaitu Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal, juga mengalami pengurangan hukuman.
Kuat Ma'aruf kini dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara, turun dari vonis sebelumnya yang mencapai 15 tahun. Sementara itu, vonis bagi Ricky Rizal dikurangi dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.
Dengan menegaskan pesannya, Reza mengakhiri, "Masyarakat adat, jangan golput," sesuai dengan kutipan yang sama.(jpg)