Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

KPK Ungkap Harun Masiku Keluar dari Indonesia Lewat Jalur Tak Resm

Tina Mamangkey • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 08:44 WIB
Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pernah menerima informasi terkait daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. (Istimewa)
Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pernah menerima informasi terkait daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. (Istimewa)

GORONTALOPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mendapatkan informasi terkait Harun Masiku, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO), telah meninggalkan Indonesia melalui jalur tidak resmi. Sebelumnya, Polri Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) telah mengklaim bahwa Harun Masiku masih berada di dalam negeri.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan terbaru, informasi menunjukkan bahwa Harun Masiku telah keluar dari Indonesia namun tidak melalui jalur resmi, sehingga tidak ada catatan resmi mengenai kepergiannya. Asep mengungkapkan bahwa KPK sedang menindaklanjuti informasi ini dengan serius.

KPK telah mengirim tim untuk melakukan pengecekan di luar negeri guna mencari keberadaan Harun Masiku, tersangka dalam kasus dugaan suap yang juga mantan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI.

Asep menjelaskan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan menjalin kerja sama dengan sejumlah kepolisian negara lain, seperti kepolisian Singapura, Malaysia, dan Filipina.

Hal ini memungkinkan KPK untuk bersama-sama mencari keberadaan Harun di negara-negara tersebut dengan dukungan kepolisian Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa meskipun belum berhasil menemukan Harun Masiku, pihaknya telah melakukan upaya maksimal dalam pencarian DPO tersebut.

Ali menjelaskan bahwa KPK tidak hanya mencari di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri dengan koordinasi dan bantuan dari otoritas penegak hukum di berbagai negara.

Sejak statusnya sebagai DPO pada 17 Januari 2020, Harun Masiku belum berhasil ditemukan. Ia merupakan tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam konteks ini, KPK juga telah memproses beberapa individu, termasuk mantan anggota KPU Wahyu Setiawan yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina juga mendapat vonis empat tahun penjara karena menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

KPK terus bekerja keras untuk mencari Harun Masiku dan mengungkap kasus ini, dengan berbagai upaya yang melibatkan kerja sama internasional serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum di dalam dan luar negeri. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#luar negeri #DPO #Harun Masiku #jalur tak resmi #KPK