Gorontalopost.Id, GORONTALO - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Otanaha III, Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus 2 Pelaku Judi Online Togel.
Yakni RD (29) dan IVS (47) yang berada di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, pada Rabu (16/8/23)
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku RD yakni 1 (satu) buah Handphone merk Realme, uang tunai sejumlah Rp. 147.000, 1 (satu) buah buku album dan 1 pak kertas untuk mengisi coretan nomor pemasang.
Baca Juga: Menteri PUPR Minta Insan PUPR Jadi Petarung Hadimulyo : Jika Ikut Berpolitik Keluar/
Sementara dari pelaku IVS diamankan barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp. 66.000, 1 (satu).
Kemudian unit Handphone Vivo berwarna Gold, 1 bundel kertas rekapan dan 1 (satu) papan catatan nomor pemasang yang keluar
Baca Juga: Pola Zig-Zag Ujian Sim C Resmi Dihapus di Polres Pohuwato
Ditemui saat pelaksanaan razia, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, SIK yang memimpin regu Ops Pekat mengatakan.
Bahwa para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Gorontalo Kota untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses lebih lanjut.
Baca Juga: Danguskamla Koarmada II Pantau Wilayah Gorontalo, ada Apa ?
“Para pelaku telah diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota berdasarkan Laporan dan informasi dari masyarakat.
Bahwa adanya transaksi atau penjualan nomor Judi Online Jenis Togel di Kelurahan Biawu tersebut.” Tutup Kompol Leonardo.(Maik/hms-pol).
Editor : Azis Manansang