Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Hamdan Zoelva: Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bermuatan Politis

Tina Mamangkey • Rabu, 6 September 2023 | 23:50 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menjawab pertanyaan wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/6/2023). ANTARA/Darwin Fatir/aa.
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menjawab pertanyaan wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/6/2023). ANTARA/Darwin Fatir/aa.

GORONTALOPOST - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, mengungkapkan pandangannya tentang pemanggilan Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zoelva menyatakan bahwa pemanggilan ini diduga memiliki muatan politis setelah Cak Imin mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wakil presiden bersama Anies Baswedan.

Zoelva menjelaskan, "KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin (panggilan Muhaimin) untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi, tapi logika sederhana terasa aneh. Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Kenapa selama setahun jadi bacapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?" Pernyataan ini disampaikan melalui akun resmi Twitter @hamdanzoelva pada Rabu malam.

Dalam unggahannya, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa penegakan hukum adalah suatu kewajiban, tetapi harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan. Ia menambahkan, "Persoalan ini bukan hanya tentang hukum semata, tetapi juga tentang sudut pandang yang beragam.

KPK mungkin berpendapat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, namun kita tidak boleh melupakan aspek hati dan jiwa hukum, yang mencakup melihat kondisi, situasi, dan rasa keadilan."

Hamdan Zoelva juga memberikan analogi yang kuat tentang pemanggilan ini dengan mengatakan, "Menegakkan hukum seolah-olah menangkap seseorang yang sedang mengadakan pesta di depan tamu undangan.

Orang sedang mengadakan perayaan, dan dalam kondisi tersebut, penangkapan langsung di depan tamu undangan seakan-akan tidak mempertimbangkan situasi. Seharusnya, pihak berwajib dapat memanggilnya setelah acara selesai.

Ini adalah hukum tanpa pandangan kemanusiaan, yang mungkin akan merendahkan martabat individu. Padahal, prinsip praduga tak bersalah tetap harus diperhatikan."

Zoelva juga menyoroti bahwa lembaga antikorupsi seharusnya bisa menunda pemanggilan Cak Imin hingga setelah pemilihan presiden selesai. Terlepas dari alasan KPK, pandangan masyarakat tetap akan mencurigai pemanggilan ini sebagai tindakan yang bermotif politis.

"Begitulah KPK memanggil Cak Imin, bahkan sebagai saksi, di tengah deklarasi pencalonan presiden. Apapun alasan KPK, masyarakat akan cenderung menganggapnya sebagai politisasi dan penggunaan hukum sebagai alat untuk menghalangi. Ini tentu tidak menguntungkan bagi sistem penegakan hukum dalam negara Pancasila," tambah Zoelva.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012 tidak bermotif politik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menekankan bahwa proses penyelidikan telah direncanakan dengan matang dan dilakukan jauh sebelum isu-isu politik muncul.

Isu politisasi muncul setelah KPK mengusulkan kemungkinan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Ali Fikri juga menegaskan bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum yang independen dan tidak terpengaruh oleh politik dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi. "KPK adalah lembaga penegak hukum, bukan lembaga politik. Kami berfokus pada penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, dan tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung," tegasnya.

Dia juga menyayangkan adanya narasi yang mencoba mengaitkan tugas KPK dengan isu politik, dan berharap agar semua pihak dapat menahan diri dalam menyikapi situasi ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2012.

Namun, pengumuman lebih lanjut tentang profil tersangka akan dilakukan setelah proses hukum berjalan. KPK saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi terkait perkara tersebut. (antara)

Editor : Tina Mamangkey
#Muhaimin Iskandar #hamdan zoelva #pemilihan presiden #cak imin #Anies Baswedan #KPK