GORONTALOPOST- Kualitas udara di Jakarta memprihatinkan, menduduki peringkat kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia pada pagi Senin ini. Hasil pemantauan dari situs IQAir pada pukul 06.30 WIB menunjukkan bahwa indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta mencapai angka 151, yang masuk dalam kategori tidak sehat, terutama disebabkan oleh polusi udara PM2,5 dengan konsentrasi sebesar 56,2 mikrogram per meter kubik.
Sebagai ilustrasi, angka ini mengindikasikan tingkat kualitas udara yang sangat merugikan bagi manusia dan hewan yang rentan, serta dapat menimbulkan kerusakan pada tumbuhan dan estetika lingkungan.
Dalam konteks kategori kualitas udara, kualitas baik mengacu pada rentang PM2,5 antara 0 hingga 50, yang tidak memberikan efek berbahaya pada kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, atau nilai estetika lingkungan.
Selanjutnya, kategori sedang mencakup rentang PM2,5 dari 51 hingga 100, yang tidak memiliki efek berbahaya pada kesehatan manusia atau hewan, tetapi dapat memengaruhi tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.
Kategori "sangat tidak sehat" terjadi saat rentang PM2,5 berada di antara 200 hingga 299, yang dapat membahayakan kesehatan sejumlah segmen populasi yang terpapar. Sedangkan kategori "berbahaya" (300-500) menggambarkan bahwa kualitas udara secara umum dapat menyebabkan dampak serius pada kesehatan populasi.
Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), menduduki peringkat terburuk dalam hal kualitas udara dengan skor 169, disusul oleh Johannesburg, Afrika Selatan, dengan skor 167 sebagai peringkat kedua, dan Hanoi, Vietnam, berada di urutan ketiga dengan skor 156.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi masalah polusi udara dengan lebih cepat.
Satuan tugas ini akan fokus pada beberapa hal, termasuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, pengendalian polusi udara dari kegiatan industri, pemantauan berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan akibat polusi udara.
Tugas mereka juga termasuk melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Selanjutnya, satuan tugas akan menerapkan uji emisi kendaraan bermotor yang wajib, melakukan peremajaan angkutan umum, dan mengembangkan transportasi yang ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Pemprov DKI Jakarta juga akan fokus pada peningkatan ruang terbuka, pengembangan bangunan hijau, serta mendorong gerakan penanaman pohon. Mereka akan melibatkan masyarakat dalam upaya perbaikan kualitas udara, serta melakukan pengawasan ketat terhadap perizinan yang berpotensi mencemari udara dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan kajian atas kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan agar dapat secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara yang sedang terjadi. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey