Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pemeriksaan Rocky Gerung, 70 Pertanyaan dan Satu Kardus Buku

Tina Mamangkey • Rabu, 13 September 2023 | 22:30 WIB
Rocky Gerung saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (ANTARA)
Rocky Gerung saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (ANTARA)

GORONTALOPOST - Pengamat Politik terkenal, Rocky Gerung, menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Bareskrim Polri, yang melibatkan serangkaian pertanyaan. Dalam kesempatan ini, Rocky juga membawa satu kardus sebagai barang bukti.

Menurut pengacaranya, Haris Azhar, dalam pernyataannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dia menjelaskan, "Isinya sumber-sumber ilmiah, bacaan terkait dengan bacaan Pak Rocky yang kemudian melahirkan analisa dari Pak Rocky yang disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan."

Haris Azhar juga menyebutkan bahwa buku-buku yang dibawa oleh Rocky mencakup berbagai topik, mulai dari ekonomi hingga pembangunan ibu kota baru. "Terkait juga dengan bacaan-bacaan yang sangat banyak soal ketimpangan ekonomi, soal cerita-cerita masyarakat yang menjadi korban dari ketimpangan ekonomi, catatan kritis terhadap IKN dan juga Omnibus Law," jelasnya.

Sebelumnya, Rocky Gerung telah menjadi sasaran berbagai laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong atau penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan terhadap Rocky.

Laporan pertama disampaikan oleh Relawan Indonesia Bersatu pada tanggal 31 Juli 2023, dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporan ini, Rocky disangkakan melanggar Pasal 286 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 Ayat (1), dan Ayat (2), serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, pada tanggal 1 Agustus 2023, dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan ini, Rocky juga disangkakan dengan berbagai pasal yang melibatkan UU ITE, KUHP, dan UU Nomor 1 Tahun 1946.

Sementara laporan ketiga datang dari Organisasi sayap PDI Perjuangan, Dewan Pim pinan Nasional Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM), dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menanggapi laporan ketiga ini, Ketua DPN REPDEM, Irfan Fahmi, menjelaskan bahwa laporan ini terkait dengan pernyataan Rocky yang dianggap menghina Presiden Jokowi dalam orasinya.

Rocky Gerung dalam laporan ketiga ini disangkakan melanggar Pasal 28 (2) juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2), dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#Rocky Gerung Bela Anies #hate speech #rocky gerung diduga hina marga laoly #Ujaran Kebencian #Rocky Gerung Digusur #Rocky Gerung hina presiden #rocky gerung