GORONTALOPOST - Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertamax yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2023.
Harga BBM jenis Pertamax yang sebelumnya dijual dengan harga sekitar Rp 13 ribu kini mengalami perubahan signifikan dengan harga yang lebih tinggi.
Kenaikan harga BBM ini akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk kawasan zona bebas perdagangan seperti Sabang dan Kota Batam.
Secara rata-rata, kenaikan harga BBM Jenis Pertamax di seluruh Indonesia berkisar sekitar seribu rupiah.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di laman resmi mypertamina.id, yang memberikan detail harga BBM jenis Pertamax di berbagai wilayah Indonesia. Berikut adalah rincian harga terbaru:
Provinsi Aceh: Rp 14 ribu.
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur: Rp 14 ribu.
Kabupaten Sabang, Provinsi Aceh (zona perdagangan bebas): Rp 12.750.
Provinsi Riau dan Kepulauan Riau: Rp 14.450.
Kota Batam (zona perdagangan bebas): Rp 12.900.
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung: Rp 14.300.
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara: Rp 14.300.
Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan: Rp 14.300.
Provinsi Maluku dan Maluku Utara: Rp 14.300.
Papua: Rp 14.300.
Harga-harga tersebut berlaku untuk pembelian BBM jenis Pertamax di SPBU resmi milik Pertamina. Namun, perlu diingat bahwa harga BBM di SPBU mini atau Pertashop di desa-desa mungkin berbeda sedikit. Selisih harga antara distributor BBM jenis Pertamax di bawah naungan Pertamina biasanya sekitar Rp 150 di setiap provinsi.
Perlu diingat juga bahwa harga BBM jenis Pertamax dapat berubah kapan saja. Peningkatan atau penurunan harga akan tergantung pada hasil audit dari pemerintah, Pertamina, BUMN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan juga dipengaruhi oleh harga Minyak Mentah Dunia. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey