Gorontalopost.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjadi bakal calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Restu Jokowi itu merespons surat yang diserahkan Prabowo, untuk meminta persetujuan mendaftarkan diri sebagai capres ke KPU RI.
"Presiden melalui surat Mensesneg tertanggal 20 Oktober 2023 telah menyetujuinya," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (20/10/23).
Baca Juga: Kejari Pohuwato Periksa Kades dan Sejumlah Saksi, Dalami Dugaan Penyelewengan ADD Buntulia Barat
Ari menjelaskan, terdapat dua surat permohonan yang diserahkan Prabowo Subianto. Pertama, surat izin persetujuan dari Presiden Jokowi dicalonkan sebagai capres.
Kedua, surat izin cuti untuk mendaftar ke KPU. Namun, terkait waktu izin cuti itu belum dijelaskan secara rinci.
Baca Juga: Ketua DPRD Pohuwato Apresiasi Pembayaran Tali Asih, Minta Berkemanusiaan dan Berkeadilan
"Surat kedua adalah surat permohonan izin cuti untuk pendaftaran Capres tapi waktunya akan disusulkan," ucap Ari.
Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto merupakan capres yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Prabowo diusung dan didukung oleh sejumlah partai politik (parpol) di antaranya Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Garuda, PBB dan Gelora.(JPC)
Editor : Azis Manansang