Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Bareskrim Naikkan Status Kasus Rocky Gerung, Bakal Dipanggil Kembali

Tina Mamangkey • Senin, 30 Oktober 2023 | 13:54 WIB
Rocky Gerung (JawaPos.com)
Rocky Gerung (JawaPos.com)

GORONTALOPOST - Bareskrim Polri telah mengambil langkah lebih lanjut dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan provokasi yang dilaporkan melibatkan Rocky Gerung.

Tindakan ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana dalam ucapan 'bajingan tolol' yang diungkapkan oleh Rocky terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sejalan dengan perkembangan ini, Bareskrim Polri berencana untuk memanggil Rocky Gerung kembali guna memberikan keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, Rocky sudah diperiksa sebagai saksi saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan, "Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi, setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi, itu akan kita panggil saudara RG."

Djuhandhani menambahkan bahwa Polri akan mengirim tim ke beberapa daerah untuk memeriksa sejumlah saksi sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky. "Tim akan segera dikirim baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro.

Di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil, yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim," jelasnya.

Sebelumnya, Polri telah menerima 24 laporan polisi terkait pengamat politik Rocky Gerung, termasuk laporan dari Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Rocky dihadapkan pada sejumlah pasal termasuk Pasal 286 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan dari politikus PDIP Ferdinand Hutahaean juga menyatakan Rocky melanggar Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Sementara itu, laporan dari Organisasi sayap PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Nasional Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM), juga menyebutkan pelanggaran hukum dengan berbicara dalam orasi dan menggunakan kata-kata yang menghina.

Rocky dituduh melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 207 KUHP, serta Pasal 14 (1), (2) dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#Jokowi #Joko Widodo #rocky gerung