GORONTALOPOST - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman secara tegas membantah melakukan intervensi terhadap delapan hakim konstitusi dalam rangka untuk memuluskan gugatan terkait Undang-Undang Pemilu yang berkaitan dengan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang saat ini menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat.
"Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke?" kata Anwar Usman dengan tegas di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (31/10).
Anwar Usman menegaskan, "Nggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah."
Terkait dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar mengklarifikasi bahwa persidangan ini bukanlah tentang fakta, melainkan mengenai norma. "Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta. Yang menentukan jabatan adalah milik Allah yang Maha Kuasa," ujarnya dengan mantap.
Di awal sidang sebagai pelapor, kuasa hukum yang mewakili 15 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Violla Reininda, menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman melakukan pendekatan kepada hakim konstitusi lainnya sebelum memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres.
"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara, dan juga terlibat aktif dalam upaya lobi untuk memuluskan permohonan agar diterima oleh hakim lain," ungkap Violla.
"Rangkaian konflik kepentingan ini sudah dimulai sebelum perkara itu selesai. Kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan memberikan komentar tentang substansi putusan, terutama putusan nomor 90 ketika mengisi di suatu kuliah umum di Semarang," tambahnya.
Violla menjelaskan bahwa Anwar Usman disinyalir menggunakan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai tujuan tertentu. "Kami berpendapat bahwa hakim terlapor telah melanggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, Majelis Kehormatan Konstitusi (MKMK) telah menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sembilan hakim MK, termasuk Ketua MK Anwar Usman. MKMK tengah menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang terjadi dalam proses penanganan perkara ini. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey