GORONTALOPOST - Gubernur Maluku Utara (Malut) KH Abdul Gani Kasuba menjadi sorotan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/12) lalu.
Operasi senyap tersebut berhasil menangkap 15 orang, termasuk pejabat pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak swasta.
Abdul Gani, yang telah menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara selama dua periode (2014-2019 dan 2019-2024), sebelumnya pernah menempati posisi Wakil Gubernur Maluku Utara pada periode 2008-2013.
Lahir di Bibinoi, Maluku Utara, pada tahun 1951, Abdul Gani mengenyam pendidikan di Yayasan Al-Khairat sejak Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Madrasah Mualimin Al-Khairat setingkat SMA.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Dakwah, Universitas Islam Madinah.
Gelar kiai haji melekat pada Abdul Gani, yang juga aktif berorganisasi di Yayasan Al-Khairat.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Inspeksi Maluku Utara-Irian Jaya Alkhairaat pada 1983-1990 dan Wakil Ketua Komisaris Al Khairat Maluku Utara-Irian Jaya.
Selain itu, ia juga menjadi Wakil Ketua Majelis Ulama Provinsi Maluku Utara pada 1994-1999.
Abdul Gani memiliki karier politik di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga tahun 2003 dan sempat menjabat sebagai Ketua Badan Pembina Umat PKS Provinsi Maluku Utara.
Meskipun pada Pilkada 2018, Abdul Gani mendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, ia kembali maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan kader PDI Perjuangan, M Al Yasin Ali, dan berhasil memenangkan pemilihan tersebut setelah melalui proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, pada akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Maluku pada 31 Desember 2023, Abdul Gani terjaring dalam operasi KPK.
Ia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan, terkait dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa operasi tangkap tangan tersebut terkait dugaan korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah Maluku Utara.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut sebelum mengumumkannya secara resmi.
"Nanti kami akan update progresnya," pungkas Ghufron. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey