Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Bisakah PPPK Mutasi atau Berpindah ke Daerah Lain? Simak Penjelasannya Menurut UU ASN 2023

Tina Mamangkey • Kamis, 25 Januari 2024 | 12:08 WIB
lustrasi PPPK (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
lustrasi PPPK (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

GORONTALOPOST - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penempatannya ditujukan untuk mengisi kekosongan jabatan fungsional dalam melaksanakan fungsi pemerintahan.

Saat berstatus ASN PPPK, seseorang terikat pada satu posisi selama kontrak berlangsung, yang membuatnya tidak dapat mengubah jabatan atau posisinya.

Sebagai contoh, seorang Guru Bahasa Inggris akan tetap menjadi guru selama kontrak berlangsung dan tidak dapat memohon untuk menjadi kepala sekolah atau mutasi ke lokasi tugas lainnya.

Namun, apakah PPPK bisa melakukan mutasi ke daerah lain untuk pindah tugas?

Menurut Undang-undang (UU) ASN 2023, PPPK memiliki status kepegawaian yang bersifat tidak tetap, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan (Pasal 1 Ayat 4).

Oleh karena itu, seseorang yang berstatus ASN PPPK tidak dapat mengajukan mutasi atau pemindahan tugas ke daerah lain, sebab mereka terikat pada kontrak yang telah resmi ditandatangani sebelumnya.

Pentingnya dicatat bahwa salah satu persyaratan mutasi PNS adalah memiliki masa kerja minimal 10 tahun.

Sebaliknya, masa kontrak PPPK dapat lebih pendek dari batas waktu tersebut, tergantung pada kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dengan demikian, PPPK tidak selalu mencapai masa kerja 10 tahun secara berkesinambungan di lembaga pemerintahan, karena kontraknya bisa berakhir karena habis masa kerja atau tidak dibutuhkan lagi.

Selain itu, pemutusan kontrak juga dapat terjadi jika kinerjanya dianggap kurang memuaskan, yang kemudian memerlukan penggantian dengan pegawai yang memiliki kompetensi lebih baik.

Jadi, apakah PPPK bisa melakukan mutasi ke daerah lain? Jawabannya adalah tidak.

Sebuah PPPK hanya dapat mempertimbangkan perpindahan setelah menyelesaikan masa kerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di instansi terkait.

Setelah masa kontrak berakhir, PPPK dapat memilih untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan kontrak, atau bahkan mendaftar ke formasi PPPK yang baru di unit yang berbeda.

Penting untuk dicatat bahwa hal ini bukanlah proses mutasi kerja, melainkan pendaftaran ulang ke posisi baru.

Selain itu, PPPK juga memiliki opsi untuk mengajukan pengunduran diri sebelum kontrak habis, asalkan telah menyelesaikan minimal 90 persen masa perjanjian kerja.

Setelah keluar dari kontrak di unit lama, PPPK dapat mendaftar di unit baru dengan memenuhi syarat umum dan kualifikasi akademik dari jabatan yang dilamar. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#PPPK #Uu asn 2023 #mutasi pegawai pppk #pegawai PPPK