GORONTALOPOST - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan edaran tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dalam edaran ini, Menteri Agama menekankan pentingnya menjaga ukhuwah dan toleransi di tengah potensi perbedaan dalam penetapan awal puasa.
Pemerintah berencana untuk menggelar sidang isbat awal Ramadhan 1445 H pada 10 Maret 2024.
Sidang ini akan menentukan apakah puasa Ramadhan akan dimulai pada tanggal 11 atau 12 Maret.
Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan pada tanggal 11 Maret 2024, sementara sebagian jemaah tarekat akan memulai puasa pada tanggal 10 Maret 2024.
Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kepada wartawan pada hari Kamis, 7 Maret, bahwa umat Islam diharapkan tetap memelihara ukhuwah Islamiyah dan toleransi menghadapi potensi perbedaan penetapan awal Ramadan.
Edaran tersebut, yang ditandatangani oleh Yaqut pada 26 Februari 2024, ditujukan kepada berbagai instansi terkait, termasuk kantor wilayah Kementerian Agama, pengurus masjid, organisasi kemasyarakatan Islam, dan masyarakat Muslim di Indonesia.
Menteri Agama juga mengingatkan agar umat Islam mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadhan.
Edaran ini mengatur volume pengeras suara sesuai kebutuhan, dengan batas maksimum 100 dB.
Selain itu, edaran tersebut juga menyediakan ketentuan tentang pelaksanaan takbir Idul Fitri di masjid dan musala menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, yang kemudian dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Berikut adalah ketentuan lengkap dari Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi:
1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
2. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadhan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
4. Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
5. Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Baca Juga: Habiburokhman Ingatkan KPK Hati-hati Tindaklanjuti Laporan Terhadap Ganjar Pranowo
6. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
8. Materi ceramah Ramadhan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat. (jpg)