Gorontalopost, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al Haddar batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sedianya dilaksanakan, kemarin (19/03/2024).
"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik untuk saksi Pak Fadel Muhammad Al Haddar mengonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umrah," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, kemarin.
Oleh karena itu, lanjut Ali, pihaknya akan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap senator dari Sulawesi itu.
Baca Juga: Bone Pesisir Jagokan Mujahidin Harpin Onde Calon Gubernur Gorontalo
"Nanti akan dilakukan penjadwalan ulang untuk dapat hadir sehingga keterangannya dibutuhkan untuk membuat lebih jelas dan terang perbuatan dari para tersangka terkait pengadaan APD di Kemenkes," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes.
KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Perdana Kunjungi Pohuwato, Pangdam XIII Merdeka Disambut Adat Mopotilolo
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar
Yusuf (advokat).
Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris
utama BNPB. (jpnn)