Gorontalopost, JAKARTA - Rapat pleno pimpinan KPU tetapkan Mochammad Afifuddin sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) definitif RI untuk sisa masa tugas tahun 2022-2027.
Dia ditunjuk untuk menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Golkar Kabgor Usulkan Empat Nama Ketua DPRD Wilfon Malahika Suara Terbanyak
August Mellaz Komisioner KPU RI mengatakan, seluruh anggota dan sekretaris jenderal KPU RI bersepakat memberikan mandat kepada Afifuddin sebagai ketua.
“Karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan tanggung jawab organisasi ke depan.
Kami dapat menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin.
Baca Juga: Lewat Bantuan KUR BSG Jadikan UMKM Pohuwato Semakin Produktif
Sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara definitif,” ucap August Mellaz di kantor KPU RI.
Mellaz mengatakan, dengan keputusan tersebut, Afifuddin akan menjalankan tugasnya sebagai ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan dari jabatannya.(JP)
Editor : Azis Manansang