Gorontalopost, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang.
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undan-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7) lalu.
Baca Juga: Golkar Bakal Lawan, Usung Kadernya Nasir Giasi- Suharsi Igirisa di Pilkada Pohuwato
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang.
kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis Pasal 434 ayat 1c PP No 28/2024, dilansir Selasa (30/7/2024).
Lebih lanjut, selain melarang penjualan rokok eceran, aturan ini diterbitkan untuk melarang penjualan rokok tembakau.
Dan elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Baca Juga: Bawaslu Provinsi Gorontalo Ungkap Kasus Dugaan Money Politik Caleg PKS dan Nasdem Berproses di Gakumdu
Bahkan, setiap orang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," bunyi Pasal 434 ayat 2.
Selain melarang, Jokowi juga mengatur setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau dan atau rokok elektronik wajib mencantumkan
peringatan kesehatan.
Peringatan kesehatan yang dimaksud berupa tulisan disertai gambar yang dicantumkan pada permukaan kemasan.
Baca Juga: Bupati Petahana Saipul Mbuinga Dipastikan Gandeng Iwan Adam di Pilkada Pohuwato
Lalu, tercetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau atau kemasan rokok elektronik dan kemasan cairan nikotin isi ulang rokok elektronik.
Serta dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.
Jokowi meminta, varian produk tembakau dan rokok elektronik wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas lima jenis yang berbeda.
Dengan porsi masing-masing 20 persen dari jumlah setiap varian produk tembakau dan rokok elektronik.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi industri produk tembakau non pengusaha kena pajak yang total jumlah produksinya tidak lebih dari 24 juta
batang pertahun," bunyi Pasal 437 ayat 4 aturan tersebut.(JP).