Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Bawaslu Minta KPU Transparan, Sorot Minimnya Informasi Penggantian Calon Terpilih DPRD

Azis Manansang • Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:28 WIB

 

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, saat hadiri rapat pleno yang   diadakan di kantor KPU Provinsi Gorontalo (F:humas)
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, saat hadiri rapat pleno yang diadakan di kantor KPU Provinsi Gorontalo (F:humas)


Gorontalopost, GORONTALO – Bawaslu Provinsi Gorontalo menekankan pentingnya informasi untuk pengawasan yang efektif. Sehingga itu minimnya informasi yang diterima Bawaslu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo.

Terkait Rapat Pleno Penetapan dan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Tahun 2024 menjadi sorotan Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kebakaran Warkop Hoelafa di Jembatan Tamalate

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, menyampaikan bahwa Bawaslu tidak diberikan informasi yang memadai mengenai pelaksanaan rapat pleno ini.

“Bawaslu tidak diberikan informasi yang memadai terkait kegiatan tersebut,” ujarnya dalam rapat pleno yang diadakan di kantor KPU Provinsi Gorontalo, kemarin (21/08/2024).

Lebih lanjut, John menjelaskan bahwa salah satu fungsi utama Bawaslu adalah melakukan pengawasan melekat terhadap prosedur dan tata cara proses penggantian calon terpilih anggota DPRD Provinsi.

Mulai dari penerimaan surat hingga klarifikasi yang dilakukan KPU kepada pihak terkait.

Baca Juga: Terkait DPS Pilkada 2024, KPU Kota Gorontalo Buka Masukan dan Tanggapan Masyarakat

“Fungsi Bawaslu adalah melakukan pengawasan melekat terhadap prosedur dan tata cara melakukan proses pergantian calon terpilih anggota DPRD provinsi,” tegasnya.

Hal ini, menurut John, sejalan dengan Pasal 97 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022.

Yang mengharuskan Bawaslu untuk mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk proses penetapan hasil pemilu.

Ia menegaskan bahwa proses penggantian calon terpilih ini masih merupakan bagian dari tahapan penetapan hasil pemilu.

Baca Juga: 40 Anggota DPRD Kabgor Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan KPU Kabupaten Gorontalo

Sehingga Bawaslu wajib mendapatkan informasi terkait prosedurnya untuk memastikan pengawasan yang maksimal.

Di akhir penyampaiannya, John meminta agar KPU lebih transparan dalam memberikan informasi terkait proses tahapan yang sedang berlangsung.

Terutama jika informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #pergantian #Bawaslu Gorontalo #calon anggota DPRD #sorot #kpu provinsi