Gorontalopost, GORONTALO - Selama tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 periode tanggal 25 September sampai dengan 15 Oktober 2024.
Jajaran Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo telah menerima dan menangani temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan, sebanyak 9 kasus.
Baca Juga: Identifikasi Korban Pesawat Jatuh di Randangan, Pohuwato Libatkan Tim Inafis
Hal itu diumumkan Bawaslu Provinsi Gorontalo saat memaparkan hasil pengawasan tahapan kampanye Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli bersama anggota Moh Fadjri Arsyad kepada sejumlah awak media.
Maka berdasarkan data, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo menerima dan menangani sebanyak 9 (sembilan) temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Adapun rinciannya kata Idris Usuli sebagai berikut:
Baca Juga: Bawaslu Sukses Gelar Gebyar Pengawasan Pilkada 2024
– Jumlah Temuan yang diregistrasi sebanyak 2 (dua)
– Jumlah Laporan yang diregistrasi sebanyak 6 (enam)
– Jumlah laporan yang tidak diregistrasi 1 (satu),
– Laporan yang sedang di proses 2 (dua),
Kemudian terhadap hasil penanganan dugaan pelanggaran tersebut, dinyatakan bukan pelanggaran sebanyak 6 (enam). (Mg-02).
Editor : Azis Manansang