Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

368 Pelanggaran Berhasil Dicegah Bawaslu Gorontalo Selama Kampanye

Azis Manansang • Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:44 WIB

 

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli bersama anggota Bawaslu bersama anggota Moh Fadjri Arsyad(F:humas)
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli bersama anggota Bawaslu bersama anggota Moh Fadjri Arsyad(F:humas)

Gorontalopost, GORONTALO- Selama 20 hari pelaksanaan kampanye, Jajaran Bawaslu Provinsi Gorontalo berhasil melakukan pencegahan pelanggaran sebanyak 368 bentuk kegiatan.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli bersama anggota Moh Fadjri Arsyad kepada sejumlah awak media.

Kegiatan pencegahan ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta meminimalisasi potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilihan.

Baca Juga: Pengamat Nilai Pidato Prabowo Tunjukkan Ketegasan yang Dinantikan Masyarakat RI

"Pencegahan ini dilakukan melalui berbagai pendekatan strategis yang melibatkan pengawasan langsung, sosialisasi, serta kerja sama dengan berbagai pihak terkait,"ungkapnya.

Berikut adalah beberapa kegiatan dan upaya maksimal pencegahan pelanggaran yang telah dilaksanakan oleh jajaran pengawas pemilihan, baik di Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi Gorontalo:

Yaitu terhadap kampanye yang kerap melibatkan anak-anak; saran perbaikan terhadap adanya kampanye di luar jadwal.

Kemudian saran perbaikan terhadap adanya tim kampanye atau Jurkam yang bersatus sebagai Anggota DPR, DRPD Provinsi dan Kabupaten Kota yang belum memiliki surat izin Cuti melaksanakan kampanye.

Baca Juga: Prabowo Kemahkan Anggota Kabinet di Akmil Magelang, Mirip Pendekatan Kedisiplinan Pejabat di Negara Lain

"Bentuk kegiatan pencegahan lainnya, yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu, yaitu melakukan MoU /Kerja sama dengan berbagai elemen dan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan.

Serta tokoh masyarakat tertentu, serta kegiatan lainnya sebagaimana pedoman dan juknis pencegahan yang sesuai dengan perautan perundang-undangan," tandas Idris Usuli. (Mg-02).

Editor : Azis Manansang
#Bawaslu Gorontalo #pilkada 2024 #pelanggaran kampanye