Gorontalopost, GORONTALO- Selama 20 hari pelaksanaan kampanye, Jajaran Bawaslu Provinsi Gorontalo berhasil melakukan pencegahan pelanggaran sebanyak 368 bentuk kegiatan.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli bersama anggota Moh Fadjri Arsyad kepada sejumlah awak media.
Kegiatan pencegahan ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta meminimalisasi potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilihan.
Baca Juga: Pengamat Nilai Pidato Prabowo Tunjukkan Ketegasan yang Dinantikan Masyarakat RI
"Pencegahan ini dilakukan melalui berbagai pendekatan strategis yang melibatkan pengawasan langsung, sosialisasi, serta kerja sama dengan berbagai pihak terkait,"ungkapnya.
Berikut adalah beberapa kegiatan dan upaya maksimal pencegahan pelanggaran yang telah dilaksanakan oleh jajaran pengawas pemilihan, baik di Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi Gorontalo:
Yaitu terhadap kampanye yang kerap melibatkan anak-anak; saran perbaikan terhadap adanya kampanye di luar jadwal.
Kemudian saran perbaikan terhadap adanya tim kampanye atau Jurkam yang bersatus sebagai Anggota DPR, DRPD Provinsi dan Kabupaten Kota yang belum memiliki surat izin Cuti melaksanakan kampanye.
"Bentuk kegiatan pencegahan lainnya, yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu, yaitu melakukan MoU /Kerja sama dengan berbagai elemen dan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan.
Serta tokoh masyarakat tertentu, serta kegiatan lainnya sebagaimana pedoman dan juknis pencegahan yang sesuai dengan perautan perundang-undangan," tandas Idris Usuli. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang