Gorontalopost, GORONTALO – Pria asal Palu berinisial E (39), warga Kecamatan Palu Selatan, Sulawesi Tengah. diringkus Polres Gorontalo karena kedapatan membawa setengah ons narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Gorontalo melalui Kasat Reskrim Narkoba Iptu Sucipto Amboy mengungkapkan penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
"Pria ini dicurigai lakukan pengiriman narkotika menggunakan mobil minibus berwarna merah bernomor polisi DN," ungkapnya, kemarin.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Asal Jabar Ditangkap di Gorontalo Terlibat Peredaran Obat Terlarang
Iptu Sucipto Amboy menjelaskan penangkapan terjadi di jalur Trans Sulawesi, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang kendaraan yang diduga membawa narkotika.
Setelah melakukan pemantauan, kami berhasil menghentikan mobil tersebut dan mengamankan tersangka,” bebernya.
lanjut kata Iptu Sucipto Amboy, setelah mobil dihentikan, polisi langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dua kip plastik besar dan tiga kip plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu.
Baca Juga: Plt Ketua KPU Kabgor Windarto Minta Peran Aktif PPK Mendorong Masyarakat Merekam e-KTP
"Barang haram itu disimpan dalam bungkus rokok dan tas kresek kecil berwarna hitam.
Selain itu, polisi juga menyita alat konsumsi sabu, seperti kaca pirex, sedotan plastik yang telah dimodifikasi.
Serta penutup botol air mineral yang dimodifikasi, serta satu pack kip plastik," pungkasnya.(Mg-04).
Editor : Azis Manansang