GORONTALOPOST - Partai Golkar menunjukkan kepercayaan diri tinggi dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan terkait dengan surat keputusan (SK) pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI.
Gugatan tersebut kini sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kepercayaan diri ini semakin kuat setelah partai berlambang pohon beringin itu menerima SK kepengurusan baru dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam pernyataannya mengatakan bahwa ia tidak merasa ada yang luar biasa dengan gugatan tersebut. "Saya pikir itu biasa saja, ya, tidak ada sesuatu yang luar biasa. Semua orang kan sama di mata hukum dan prosesnya normal saja," kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu.
Pernyataan serupa juga datang dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir.
Menurutnya, tim hukum partai telah siap untuk menghadapi gugatan tersebut, termasuk mengikuti sidang perdana yang telah dilaksanakan pada hari yang sama. "Kita lalui saja seperti yang saya sampaikan kemarin-kemarin," ujar Adies Kadir.
Musyawarah Nasional Golkar Sesuai Aturan
Adies Kadir juga menegaskan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Menurutnya, Munas tersebut diinginkan dan disepakati oleh seluruh peserta yang hadir. "Kemudian, munas diinginkan oleh seluruh peserta munas, jadi kalau masih ada yang kurang puas dan ingin menguji keabsahan munas, ya, kami persilakan melalui pengadilan negeri, melalui pengadilan tata usaha negara, kami siap untuk melayani sampai kapan pun," jelasnya dengan tegas.
SK Pengurusan Baru Golkar Diterbitkan Menteri Hukum
Sementara itu, perkembangan terbaru dalam tubuh Partai Golkar adalah penerbitan SK tentang susunan pengurus baru yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, kepada Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Rabu. SK terbaru ini memuat daftar pengurus lengkap Partai Golkar yang telah resmi disahkan.
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa SK sebelumnya hanya mencakup pengurus sementara yang berjumlah sekitar sembilan orang. Namun, SK baru yang diterbitkan kini mencakup lebih dari 100 orang, tepatnya 159 pengurus, serta beberapa struktur lainnya seperti Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Etik, dan Mahkamah Partai. "SK yang pertama itu kan pengurus sementara baru sekitar sembilan orang dan hari ini SK yang keluar lengkap, sudah 100 lebih, 159, dan sudah ada dewan pembina, dewan kehormatan, dewan etik, kemudian mahkamah partai," jelas Bahlil.
Gugatan Ilhamsyah di PTUN Jakarta
Di sisi lain, gugatan terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diserahkan kepada Golkar muncul dari Ilhamsyah Ainul Mattimu. Ia menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar yang ditetapkan pada 22 Agustus 2024. Ilhamsyah mengajukan perkara tersebut dengan nomor registrasi 389/G/2024/PTUN.JKT, yang didaftarkan pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam gugatannya, Ilhamsyah meminta agar Menteri Hukum dan HAM RI selaku tergugat mencabut SK yang telah diterbitkan tersebut.
Gugatannya kini tengah diproses di PTUN Jakarta, dan partai beserta tim hukum tetap siap untuk menghadapi setiap tahapan yang ada dalam persidangan.
Golkar Siap Menghadapi Proses Hukum
Golkar memastikan akan terus mengikuti proses hukum dengan kepala dingin.
Seiring berjalannya waktu, mereka tetap optimis bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan aturan dan mekanisme partai. Partai ini menunjukkan kesiapannya untuk menghadapi gugatan dengan berbagai jalur hukum yang ada, dan menegaskan bahwa partai akan terus berjalan untuk memenuhi hak-hak partai dan anggotanya. (antara)
Editor : Tina Mamangkey