GORONTAALOPOST- Briptu Fadhilatul Nikmah, atau yang akrab disapa Dila, menjalani proses hukum atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Polwan berusia 28 tahun ini membakar suaminya yang berusia 27 tahun di kediaman mereka di kompleks Asrama Polisi Kota Mojokerto pada 8 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri, menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
“Faktor yang meringankan, salah satunya adalah mertua terdakwa yang juga ibu kandung korban telah memaafkan perbuatan tersebut di depan persidangan,” jelas JPU. Selain itu, status Dila sebagai tulang punggung bagi ketiga anaknya juga menjadi alasan untuk memberikan tuntutan yang lebih ringan daripada ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.
Editor : Priska Watung