GORONTALOPOST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah. Larangan ini menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.
Dikutip dari ANTARA "Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa langkah ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Pedoman Operasional Baku (POB) yang berlaku. “Ketika status naik ke tahap penyidikan, pencegahan ke luar negeri otomatis diterapkan kepada tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan sejumlah tokoh politik dan advokat dalam dugaan suap yang menyeret Harun Masiku.
Editor : Priska Watung