Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

ASN 2025 Akan Nikmati 10 Hari Cuti Bersama, Ini Daftarnya!

Tina Mamangkey • Jumat, 17 Januari 2025 | 18:09 WIB
Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

GORONTALOPOST - Pada 16 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025.

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja dan memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Hari-hari cuti bersama tersebut antara lain:

Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. ASN yang tidak bisa ikut cuti bersama karena tugas akan diberikan tambahan hari cuti tahunan.

Keputusan ini berlaku mulai 16 Januari 2025 dan diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (*/ant)

Editor : Tina Mamangkey
#cuti bersama #ASN #Presiden Prabowo