GORONTALOPOST-Vadel Badjideh, pemuda yang pernah menjalin hubungan dengan Laura Meizani alias Lolly, terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dikutip dari Jawapos, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan melalui tahapan panjang, termasuk pemeriksaan Vadel sebagai saksi. "VA sudah diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan selama kurang lebih lima jam," ujarnya kepada media pada Kamis malam (13/2).
Setelah pemeriksaan, penyidik menggelar perkara pada pukul 19.30 WIB dengan hasil gelar perkara yang diyakini polisi telah memiliki alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dan hasil visum untuk menetapkan Vadel sebagai tersangka.
Vadel dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak di bawah umur. Ia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Priska Watung