GORONTALOPOST- Banyak pasangan di Indonesia yang masih membutuhkan legalitas pernikahan, terutama bagi mereka yang sebelumnya hanya menikah siri.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA), Muchlis, dalam acara penandatanganan kerja sama dengan Baznas.
Dilansir Jawapos, menurut Muchlis, proses Isbat Nikah atau pengesahan pernikahan bagi pasangan yang menikah siri masih sangat relevan di Indonesia.
Pasalnya, banyak pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi, yang berimbas pada hak-hak sosial mereka, termasuk dalam menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Selain itu, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri juga tidak diakui oleh negara, sehingga tidak bisa mendapatkan dokumen resmi seperti akta kelahiran.
"Melalui kerja sama ini, saya berharap dapat mengurangi masalah tersebut dengan membantu mereka mendapatkan legalitas pernikahan yang sah," ujar Muchlis.
Editor : Priska Watung