Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Anak dari Nikah Siri Butuh Legalitas, Tidak Bisa Dapat Bansos

Priska Watung • Rabu, 12 Maret 2025 | 22:29 WIB

Baznas dengan Ditjen Badilag Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Rabu (12/3). (Humas Baznas)
Baznas dengan Ditjen Badilag Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Rabu (12/3). (Humas Baznas)

GORONTALOPOST- Banyak pasangan di Indonesia yang masih membutuhkan legalitas pernikahan, terutama bagi mereka yang sebelumnya hanya menikah siri.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA), Muchlis, dalam acara penandatanganan kerja sama dengan Baznas.

Dilansir Jawapos, menurut Muchlis, proses Isbat Nikah atau pengesahan pernikahan bagi pasangan yang menikah siri masih sangat relevan di Indonesia.

Pasalnya, banyak pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi, yang berimbas pada hak-hak sosial mereka, termasuk dalam menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Selain itu, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri juga tidak diakui oleh negara, sehingga tidak bisa mendapatkan dokumen resmi seperti akta kelahiran.

"Melalui kerja sama ini, saya berharap dapat mengurangi masalah tersebut dengan membantu mereka mendapatkan legalitas pernikahan yang sah," ujar Muchlis.

 

Editor : Priska Watung
#Baznas #PERADILAN AGAMA #nikah siri #Anak Nikah Siri #siri #MA #Mahkamah Agung (MA) #Bansos