Gorontalopost,JAKARTA – Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai non-PNS.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan standar baru.
Baca Juga: Inflasi Kabupaten Gorontalo Naik 0,45 Persen di Juni 2025, Tomat hingga Rokok Jadi Pemicu
Untuk uang lembur dan uang makan lembur yang akan berlaku mulai tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
tentang Standar Biaya Masukan, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam beleid terbaru ini, besaran uang lembur bagi PNS bervariasi berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 18.000 per jam
Golongan II: Rp 24.000 per jam
Golongan III: Rp 30.000 per jam
Golongan IV: Rp 36.000 per jam
Selain itu, PNS yang lembur juga berhak mendapatkan uang makan lembur hingga Rp 41.000 per hari.
Dengan catatan mereka bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut dan hanya bisa menerima satu kali dalam sehari.
Baca Juga: Oknum Guru di Gorontalo Utara Diduga Cabuli Siswi SMA, Polisi Langsung Bertindak
“Ini bentuk penghargaan atas kerja keras aparatur negara di luar jam kerja normal,” ujar salah satu pejabat Kemenkeu yang dikonfirmasi secara terpisah.
Tak hanya PNS, para pegawai non-PNS, termasuk PPPK, satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti juga mendapatkan perhatian.
Besaran uang lembur untuk mereka ditetapkan sebesar Rp 20.000 per jam.
Sedangkan uang makan lembur sebesar Rp 31.000 per hari, dengan ketentuan yang sama terkait jam kerja tambahan.
Namun penting dicatat, ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga alih daya (outsourcing) yang terikat kontrak kerja dengan pihak ketiga.
Pembayaran lembur ini juga hanya bisa dilakukan atas dasar surat perintah resmi dari pejabat berwenang di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
Berikut Ini Besaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi PNS dan Non PNS.
Termasuk Satpam, Pengemudi hingga Pramubakti:
1. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi PNS
Baca Juga: Inflasi Gorontalo Juni 2025 Terkendali, Tapi Jasa dan Kebutuhan Pokok Jadi Pemicu
Uang Lembur
- Golongan I Rp 18.000 orang per jam
- Golongan II Rp 24.000 orang per jam
- Golongan III Rp 30.000 orang per jam
- Golongan IV Rp 36.000 orang per jam
Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II Rp 35.000 orang per hari
- Golongan III Rp 37.000 orang per hari
- Golongan IV Rp 41.000 orang per hari
2. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non PNS, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara
- Uang Lembur Rp 20.000 orang per jam
- Uang Makan Lembur Rp 31.000 orang per hari.
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Uang Lembur Rp 13.000 orang per jam
- Uang Makan Lembur Rp 30.000 orang per hari.