GORONTALOPOST - Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, terakhir kali terlihat pada 13 Mei 2025 saat meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines. Catatan imigrasi menunjukkan bahwa hingga 17 Juli, ia belum kembali ke tanah air. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan baru mengajukan larangan bepergian terhadap Tan pada 4 Juni 2025 — nyaris sebulan setelah ia kabur.
Fakta Utama Skandal Chromebook:
-
Tersangka:
-
Jurist Tan (JT): Eks staf khusus menteri
-
Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan teknologi
-
Sri Wahyuningsih (SW): Direktur SD (2020–2021)
-
Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP (2020–2021)
-
-
Modus: Penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sengaja diarahkan ke produk dengan sistem operasi Chrome OS, meskipun hasil uji coba internal pada 2019 menyarankan Windows OS karena performa Chromebook dianggap tidak memadai.
-
Nilai Proyek: Sekitar Rp9,982 triliun, berasal dari:
-
Dana Satuan Pendidikan (DSP): Rp3,582 triliun
-
Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp6,399 triliun
-
-
Kerugian Negara: Diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun, menurut Kejagung.
-
Status Tersangka:
-
SW & MUL ditahan 20 hari di Rutan Salemba sejak 15 Juli
-
IBAM ditetapkan dalam status tahanan kota karena kondisi jantung kronis
-
JT (Jurist Tan) masih dalam pencarian, terakhir terlihat di Singapura
-
Skandal ini menunjukkan betapa rentannya program digitalisasi pendidikan jika tidak dikawal dengan transparansi dan uji teknis yang memadai. Pemaksaan penggunaan Chromebook meski hasil uji menyarankan sebaliknya menjadi tanda tanya besar atas integritas kebijakan yang diterapkan saat itu. Apalagi proyek ini menelan dana hampir Rp10 triliun, sebuah angka fantastis untuk sektor pendidikan.
(HL)