Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Calon Pengurus PKPU Ditolak Jawapos, Harus Independen Tidak Boleh Satu Tim dengan Pengacara Dahlan Iskan

Azis Manansang • Jumat, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB

 

Kimham melampirkan bukti   kedekatan calon pengurus dengan pengacara pemohon dalam materi jawaban. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
Kimham melampirkan bukti kedekatan calon pengurus dengan pengacara pemohon dalam materi jawaban. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

Gorontalopost, SURABAYA — Proses hukum permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos memasuki fase krusial.

Dahlan Iskan sebagai pemohon, mengusulkan nama Aris Eko Prasetyo sebagai calon pengurus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Niaga Surabaya.

Namun, pencalonan Aris sontak memicu keberatan dari pihak Jawa Pos.

Baca Juga: Pempro Genjot Tiga Proyek Jalan Strategis di Kota Gorontalo, Anggaran Rp14,1 Miliar Digelontorkan

Pasalnya, Aris diketahui memiliki rekam jejak profesional bersama Boyamin Saiman, kuasa hukum Dahlan, dalam sejumlah perkara sebelumnya.

“Undang-Undang PKPU dan Kepailitan sudah mengatur kalau pengurus tidak boleh ada benturan kepentingan dengan pemohon maupun termohon,” ujar Kimham Pentakosta,
pengacara Jawa Pos dari MS&A Lawfirm, Rabu (24/7).

Dalam tanggapan resminya, pihak Jawa Pos menolak pencalonan Aris dan menyertakan bukti-bukti yang menyoroti keterkaitan profesional Aris dengan Boyamin.

Mereka menilai, independensi pengurus terancam bila nama yang diajukan tak benar-benar netral.

“Kami meminta perlindungan hukum dari majelis hakim pemeriksa supaya permainan- permainan seperti ini bisa ditolak.

Terlebih lagi karena PT Jawa Pos ini adalah perusahaan yang tidak punya utang sama sekali kepada kreditor-kreditor yang diajukan,” imbuh Kimham.

Baca Juga: Kapolsek Wonosari Razia Tempat Hiburan Malam, Empat Lokasi Disisir, LC Diberi Pembinaan

Di sisi lain, Aris Eko Prasetyo tak menampik adanya kedekatan dengan Boyamin. Namun, ia menegaskan bahwa itu adalah hal wajar dalam proses PKPU.

“Semua pasti menunjuk pengurus yang dia kenal. Karena calon pengurus akan ditanya kesediaannya. Bagaimana bersedia kalau tidak saling kenal,” jelas Aris.

Ia menegaskan bahwa hubungannya dengan Boyamin bersifat profesional dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan pihak manapun.

“Yang tidak boleh itu adanya konflik kepentingan dengan debitur. Kalau saya profesional saja. Saya tidak ada konflik kepentingan dengan Dahlan maupun Jawa Pos,” tegasnya.

Persidangan juga menghadirkan agenda penyerahan bukti dari pihak pemohon.

Utomo Kurniawan, kuasa hukum Dahlan, menyerahkan 27 dokumen terkait sengketa pembagian deviden sebesar Rp 54 miliar yang mencakup periode 2004, 2007, dan 2015.

Baca Juga: Dualisme KUD Dharma Tani Berakhir, Zuriati Usman Divonis, Idris Kadji Diakui Sah

“Ada tiga tahun deviden yang kami permasalahkan. Yakni, tahun 2004, 2007, dan 2015. Totalnya Rp 54 miliar,” ungkap Utomo.

Menanggapi itu, Kimham menilai dokumen tersebut tak menunjukkan keberadaan utang.

“Kami tidak menemukan satu pun bukti perjanjian utang, yang mana itu adalah bukti utama dalam permohonan PKPU,” tandasnya.

Kimham bahkan menyebut bahwa seluruh hak Dahlan terkait deviden telah dibayarkan.

Rencananya, pada sidang lanjutan Senin (28/7/2025), pihak Jawa Pos akan mengajukan bukti-bukti pembayaran tersebut.

“Pada sidang Senin (28/7) nanti, kami akan buktikan kalau Dahlan Iskan sudah menerima semua deviden dari Jawa Pos,” pungkas Kimham.(Jpc).

 

Editor : Azis Manansang
#DahlanIskan #deviden #pkpu #jawa pos #Boyamin Saiman #pengadilan niaga