Gorontalopost, SURABAYA – Sengketa saham PT Dharma Nyata Press (DNP) memanas usai pihak Nany Widjaja mengklaim sebagai pemilik sah perusahaan tersebut.
Namun, pihak Jawa Pos menilai klaim itu sebagai bentuk penyesatan publik yang mengabaikan jejak historis dan bukti substansial kepemilikan perusahaan.
Baca Juga: Final Piala AFF U-23 2025, Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam Duel Panas di GBK
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum Jawa Pos menanggapi bahwa pencatatan nama pribadi di sistem AHU Kemenkumham bukanlah dasar kepemilikan yang sah secara substansi.
“Pihak NW (Nany Widjaja) selalu berargumen bahwa nama Jawa Pos tidak tercatat di AHU, hanya NW yang tercatat.
Namun, mereka tidak pernah bisa membantah puluhan dokumen dan bukti-bukti yang menunjukkan posisi sah Jawa Pos atas PT Dharma Nyata Press,” ujar Tim Kuasa Hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau.
Daniel menyebut bahwa manuver ini ibarat “balik badan” terhadap sejarah yang justru diciptakan oleh Nany sendiri.
Ia mengingatkan bahwa pada era 90-an, pencatatan aset atas nama direksi merupakan praktik administratif yang umum, bukan bukti kepemilikan pribadi.
“Sejak awal, Jawa Pos menyadari bahwa secara administratif saham PT DNP memang dicatat atas nama Ibu Nany Widjaja.
Itu dilakukan karena kepercayaan terhadap direksinya. Tapi bukan berarti seenaknya bisa didaku menjadi milik pribadi ybs, harus diteliti secara substansial,” tegas Daniel.
Baca Juga: Puskesmas Lemito Disegel Ahli Waris, Layanan Kesehatan Lumpuh Sementara
Jawa Pos juga menyampaikan telah memiliki sejumlah dokumen penting seperti laporan keuangan, bukti pembayaran, notulen RUPS, hingga akta yang ditandatangani langsung oleh Nany Widjaja.
“Puluhan anak perusahaan lainnya telah dikembalikan, dan PT Dharma Nyata Press adalah salah satu yang tersisa.
Dalam rapat-rapat tersebut, Ibu Nany Widjaja juga hadir dan tidak pernah membantah, jadi ini semua ada ceritanya bukan ujug-ujug,” tambahnya.
Salah satu dokumen kunci yang disorot adalah Akta Otentik No. 14 Tahun 2008, yang menyebut dengan jelas bahwa seluruh dana PT DNP berasal dari Jawa Pos, dan pencatatan nama pribadi hanya formalitas.
Akta itu juga berisi kuasa permanen dari Nany hingga ke ahli warisnya.
“Dividen pun selama bertahun-tahun dibayarkan secara rutin kepada Jawa Pos.
Maka sangat mengherankan jika setelah tidak lagi menjabat di Holding Jawa Pos, beliau mengklaim PT DNP sebagai milik pribadi,” jelas Daniel.
Ia juga memberikan analogi: perusahaan beli mobil atas nama karyawan demi kepraktisan administratif, tapi bukan berarti mobil itu menjadi milik si karyawan.
Langkah hukum pun tak terhindarkan. Pihak Jawa Pos mengaku sempat mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun tak menemukan titik temu.
Indikasi adanya niat jahat pun mencuat.
“Awalnya sudah diupayakan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada titik terang...
Namun setelah diberhentikan dari posisi direktur di Jawa Pos, sikap beliau berubah... bahkan terindikasi sejumlah deviden ditarik untuk kepentingan pribadi,” ujar Daniel.
Hal ini diperkuat oleh temuan mengejutkan, yakni penarikan dividen oleh pihak Nany Widjaja senilai Rp 89 miliar pada tahun 2017 yang tidak pernah diserahkan ke manajemen Jawa Pos.
“Padahal sebelumnya dividen selalu diserahkan secara rutin ke Kami. Tapi tahun itu justru tidak disetorkan. Ini tindakan ngawur dan di luar kelaziman,” ungkap Hidayat Jati, Direktur Jawa Pos.
Kini, Jawa Pos menyerahkan sepenuhnya proses kepada pihak kepolisian yang tengah menangani kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.
“Jawa Pos menaruh kepercayaan penuh kepada institusi Polri yang tengah menangani perkara ini. Kami berharap kebenaran material dapat ditegakkan, sejarah mencatatnya,” pungkas Jati.(*).
Editor : Azis Manansang