Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Presiden Prabowo Beri Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan untuk Dokter di Daerah Terpencil

Azis Manansang • Kamis, 7 Agustus 2025 | 01:01 WIB

 

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.(F:dok)
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.(F:dok)

Gorontalopost, JAKARTA – Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan kesehatan di pelosok negeri.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang memberikan tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan.

Baca Juga: Kapolda Gorontalo Resmi Berganti, Irjen Widodo Gantikan Irjen Eko Wahyu yang Pensiun

Bagi para dokter yang bertugas di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Kebijakan ini menyasar sekitar 1.100 tenaga medis yang terdiri dari dokter spesialis, subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis.

Mereka merupakan garda terdepan yang bekerja di daerah-daerah dengan keterbatasan infrastruktur kesehatan.

Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar bentuk bantuan finansial.

Tetapi juga simbol nyata keberpihakan negara terhadap perjuangan para dokter.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha Kembali Diperiksa Kejati, Kasus Perjadin Fiktif Kian Menguat

"Negara hadir bukan hanya dengan regulasi, tetapi juga apresiasi nyata bagi dokter yang bekerja melampaui batas geografis demi menyelamatkan nyawa," ujar Hasan dalam rilis pers, kemarin (4/8/2025).

Langkah ini diharapkan menjadi pendorong kuat bagi tenaga medis untuk terus mengabdi di daerah-daerah terpencil tanpa harus mengorbankan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.(JP)

Editor : Azis Manansang
#dokter #PrabowoSubianto #Pemerataan Layanan Kesehatan #Indonesia Sehat #berita kesehatan #Perpres 81 2024 #tunjangan dokter #kesehatannasional #daerah tertinggal