Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kejati Kaltim Geledah Kantor PT Listrik Kaltim Usut Dugaan Penyalahgunaan Modal Daerah 2016–2019

Azis Manansang • Jumat, 15 Agustus 2025 | 00:05 WIB

 

Anggota Satgas Kejati Kaltim memeriksa dokumen di PT Listrik Kaltim. (Dok. Kejati Kaltim)
Anggota Satgas Kejati Kaltim memeriksa dokumen di PT Listrik Kaltim. (Dok. Kejati Kaltim)

Gorontalopost, SAMARINDA – Dugaan penyalahgunaan modal daerah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Kali ini, giliran PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau yang akrab disebut PT Listrik Kaltim yang masuk dalam radar penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Baca Juga: Kapolres Bone Bolango Pimpin Sertijab Wakapolres, Kompol Karsum Ahmad Digantikan Kompol Berty Hanry Runtukahu

Dilansir Kaltim Post (Jawa Pos Group), Rabu (13/8/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Listrik Kaltim, Samarinda.

Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan milik Pemprov Kaltim pada periode 2016 hingga 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 15.00 WITA.

“Penggeledahan ini bertujuan mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tegas Toni.

PT Listrik Kaltim diketahui memiliki saham di PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang juga dimiliki tokoh nasional Dahlan Iskan.

Baca Juga: 13 Saka Pramuka Siap Meriahkan Peransaka Nasional 2025 di Gorontalo, 6.000 Peserta Hadir

CFK berdiri pada 2003 sebagai hasil kerja sama antara PT Kaltim Electric Power (KEP) dan Perusda PT Kelistrikan Kaltim.

Awalnya, Perusda menanamkan modal Rp 96 miliar dari APBD dan menguasai 60 persen saham CFK.

Namun, sejak 2011 kepemilikan itu terus menyusut hingga kini hanya tersisa 17,06 persen.

Sebaliknya, porsi saham KEP meningkat menjadi 78,50 persen, sementara Dahlan Iskan memegang 4,44 persen secara langsung.

Investasi di CFK justru menyisakan persoalan pelik.

Pada 2023, CFK menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Surabaya yang berujung kesepakatan perdamaian dengan para kreditur.

Berdasarkan perjanjian, hutang CFK kepada Perusda akan dicicil sekitar Rp 456 juta per bulan dalam jangka panjang.

Baca Juga: 2.325 UMKM di Kabupaten Gorontalo Terima Bantuan Bahan Produksi Rp 2,3 Miliar

Tak hanya itu, CFK juga tersandung utang besar ke Bank Panin senilai Rp 600 miliar.

Sayangnya, perusahaan ini tak beroperasi penuh sehingga kesulitan membayar kewajibannya, termasuk dengan PT Duta Manuntung, penerbit Kaltim Post. (JP).

Editor : Azis Manansang
#kejati kaltim #Kasus Korupsi #DahlanIskan #Samarinda Crisis Center #penggeledahan #PT Listrik Kaltim #Korupsi BUMD #CFK