Gorontalopost, JAKARTA – Drama hukum besar mengguncang tanah air.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, akhirnya resmi menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Hasil Musorkab KONI Kabgor Digugat, Ini Penjelasan KONI Provinsi
Noel terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, lengkap dengan tangan terborgol sebuah pemandangan yang menggemparkan publik.
Tak sendirian, Noel digelandang bersama 10 tersangka lainnya dalam kasus skandal pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)yang menyeret jajaran di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (22/8/2025), juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penangkapan ini berkaitan langsung dengan praktik pemerasan sistematis terhadap pekerja dan buruh.
“Ini bukan sekadar OTT biasa. Kami membongkar permainan busuk di balik sertifikasi K3, yang seharusnya murah dan cepat.
Tapi justru dijadikan alat memeras rakyat pekerja,”ungkap Budi Prasetyo.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan bahwa operasi tangkap tangan dilakukan setelah tercium adanya penyalahgunaan wewenang.
Biaya resmi sertifikasi yang hanya Rp 275 ribu, melonjak hingga Rp 6 juta akibat modus memperlambat proses, menyulitkan peserta, atau bahkan menahan sertifikat sama sekali kecuali ada "uang pelicin."
Baca Juga: Gugatan PKPU Dahlan Iskan Gagal, Pengadilan Putuskan PT Jawa Pos Bebas Utang
“Sangat disayangkan, pejabat publik yang semestinya melindungi buruh justru menjadikan kebutuhan mereka sebagai ladang pemerasan,” tegas Setyo.
Skandal ini menyita perhatian publik dan menjadi tamparan keras bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia yang selama ini digembar-gemborkan menuju reformasi dan keadilan.
Berikut ke-11 tersangka tersebut:
*IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Ketiga Tahun 2022-2025,
*GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun2022-saat ini,
*SB Subkoordinator Keselamatan Kerja Direkturat Bina Ketiga Tahun 2020-2025,
*AK Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang,
*IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2024-2029,
FRZ Selaku Dirjen Binwasnaker dan K-3 pada atau Sejak Maret 2025-sekarang,
*HS Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021-Februari 2025,
SKP Subkoordinator,SUP Koordinator,
*TEM, ini adalah pihak PT, perusahaan jasa PT Kem Indonesia,
*MM dari perusahaan jasa juga PT Kem Indonesia, dan Direktur Bina Kelembagaan Tahun2021
Editor : Azis Manansang