Gorontalopost, JAKARTA – Langkah tegas langsung diambil Presiden Prabowo Subianto usai Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu kini resmi diberhentikan dari jabatannya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangan pers yang diterima Jawa Pos, kemarin malam (22/8/2025).
"Menindaklanjuti perkembangan terbaru, di mana sore ini KPK telah menetapkan saudara Immanuel sebagai tersangka,
Presiden langsung menandatangani keputusan pemberhentiannya dari posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan," jelas Prasetyo.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo menyerahkan seluruh proses hukum
kepada KPK tanpa intervensi.
"Presiden ingin seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor. Ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran kabinet dan pejabat negara agar benar-benar menjauhi praktik korupsi," tegasnya.
Baca Juga: Dua Putra Sulut Pimpin Akademi Militer dan Akademi AU, Kebanggaan Kawanua Menggema di Magelang dan Yogyakarta
Presiden disebut sangat serius dalam komitmen pemberantasan korupsi, dan berharap kasus ini jadi cermin bagi semua pejabat negara agar tidak menyalahgunakan jabatan.(JP)
Editor : Azis Manansang