Gorontalopost, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pekerja sektor pariwisata. Pemerintah resmi memperluas kebijakan pembebasan pajak penghasilan.
Pasal 21 (PPh 21 ditanggung pemerintah/DTP) untuk karyawan di sektor hotel, restoran, dan kafe dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Segera Dibangun di Gorontalo, Lahan 7,6 Hektar di Pulubala Disiapkan
Kebijakan ini diumumkan pada Senin, 15 September 2025, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi terbaru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa langkah ini.
Merupakan bentuk perluasan dari insentif yang sebelumnya hanya berlaku bagi sektor padat karya.
"Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya.
Maka, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,"* jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Airlangga, ada sekitar 552.000 pekerja yang berhak menerima manfaat.
Untuk tahun 2025, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar.
Sementara pada 2026 jumlahnya melonjak hingga Rp 480 miliar dengan jumlah penerima yang relatif sama.
"Dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp120 miliar.
Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan,"* tambahnya.
Insentif ini diharapkan mampu memberi ruang gerak tambahan bagi para pekerja yang sempat terdampak fluktuasi di sektor pariwisata.
Dengan PPh 21 ditanggung pemerintah, pekerja akan menerima gaji lebih utuh tanpa potongan pajak, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat.(JP).
Editor : Azis Manansang