Gorontalopost, JAKARTA– Nama Fauzan Fadel Muhammad, politisi muda Partai Golkar sekaligus putra tokoh nasional senior Fadel Muhammad, kini menjadi sorotan publik dan
dunia usaha.
Sosok yang aktif di berbagai organisasi bisnis nasional itu tengah diguncang dua perkara hukum serius di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutif dari sejumlah sumber, kasus pertama menjeratnya sebagai Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME).
Fauzan diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi serta pemindahan aset perusahaan atas namanya sendiri.
Gugatan ini dilayangkan oleh Komisaris PT. GME, Dimas Adi Prayudi, melalui kuasa hukum Agustinus Nahak dan Sunan Kalijaga.
“Bukti-bukti sudah jelas. Ada penyelewengan dana, penyalahgunaan aset, dan dugaan penggelapan dalam jabatan.
Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya finansial, tapi juga merusak kredibilitas perusahaan yang masuk dalam proyek strategis nasional,” ujar Agustinus Nahak di Jakarta.
Nilai kerugian materil ditaksir hampir Rp10 miliar, sementara kerugian immateril diklaim lebih dari Rp100 miliar.
PT. GME sendiri diketahui terlibat dalam proyek reklamasi Kilang Minyak Tuban bekerja sama dengan Pertamina.
Serta memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) 997 hektare untuk mendukung proyek strategis tersebut.
Kasus kedua muncul dari gugatan wanprestasi pengusaha manufaktur otomotif nasional Rosalina, terkait pinjaman usaha senilai Rp4,5 miliar.
Hingga kini, Fauzan disebut tidak pernah melunasi kewajibannya sejak 2022.
Rosalina menuntut ganti rugi immateriil Rp15 miliar, ditambah denda keterlambatan Rp 5 juta per hari.
“Upaya persuasif sudah ditempuh, mulai somasi hingga negosiasi.
Tapi tidak ada itikad baik. Karena itu, jalur hukum adalah satu-satunya pilihan,” tegas kuasa hukum Rosalina.
Sorotan makin tajam lantaran Fauzan juga pernah dikaitkan dengan dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 senilai Rp 319 miliar saat menjabat sebagai pemilik sekaligus
Komisaris Utama PT. EKI.
Kendati menjabat di berbagai organisasi elite – mulai dari BPP HIPMI, KADIN, HIPPI DKI Jakarta, hingga Wakil Ketua Umum ICMI Jakarta.
Fauzan disebut belum pernah hadir langsung dalam beberapa sidang yang telah dijadwalkan.
Ketidakhadirannya dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab.
Baca Juga: Imigrasi Gorontalo Deportasi Dua Warga Tiongkok, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara
Kuasa hukum para penggugat pun meminta perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto serta institusi peradilan agar kasus ini ditangani dengan tegas.
“Negara tidak boleh kalah oleh perilaku yang merugikan publik dan dunia usaha. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya,” tegas Agustinus Nahak.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi dunia hukum dan bisnis Indonesia, sekaligus pertaruhan reputasi seorang putra tokoh nasional.
Hingga beria ini ditayangkan Fauzan belum memberikan keterangan, upaya konfirmasi belum berhasil mendapatkan jawaban. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang