Gorontalopost, JAKARTA Pelarian panjang Adrian Gunadi, pendiri sekaligus mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, akhirnya tamat.
Buronan kelas kakap kasus fintech ilegal itu ditangkap di Qatar setelah sempat bersembunyi dengan status permanent resident di Doha.
Pemulangan paksa Adrian ke Indonesia membuka babak baru pengusutan skandal investasi yang merugikan ribuan masyarakat dengan nilai kerugian fantastis, mencapai Rp2,7 triliun.
Kasus Investree mencuat sejak awal 2022, ketika Adrian diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal tanpa izin dari OJK.
Dana tersebut sebagian besar dialihkan untuk kepentingan pribadi, hingga akhirnya OJK mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024.
Tak lama kemudian, Polri memasukkan Adrian ke daftar pencarian orang, sebelum Interpol mengeluarkan red notice internasional pada Februari 2025.
Kendati proses ekstradisi resmi bisa memakan waktu hingga delapan tahun, kerja sama erat antar kepolisian menjadi jalan pintas.
Melalui mekanisme police-to-police cooperation, Adrian berhasil diamankan dan dipulangkan ke Tanah Air.
Dua hari setelah ditangkap, publik dibuat heboh saat ia digiring dengan rompi oranye di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko, kolaborasi dengan otoritas Qatar dan Interpol General Assembly sejak lama menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
“Proses formal bisa sangat lama, tapi dengan police-to-police cooperation kami bisa menempuh jalur cepat,” jelasnya.
Baca Juga: Muktamar PPP Ricuh, Dua Kubu Saling Klaim Ketua Umum, Agus Suparmanto vs Mardiono
Penangkapan Adrian menjadi bukti nyata sinergi aparat lintas negara dalam menjerat pelaku kejahatan keuangan.
Kini, Adrian resmi mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU Perbankan, UU Penguatan Sektor Keuangan, hingga KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
OJK memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ribuan korban yang menjadi imbas skandal fintech abal-abal ini.(JP).
Editor : Azis Manansang