Gorontalopost, JAKARTA — Perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait harga gas LPG 3 kilogram terus menjadi sorotan publik.
Purbaya sebelumnya menyebut harga asli LPG 3 kg mencapai Rp42.750, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp30.000 per tabung.
Baca Juga: Viral Dua Wanita Cantik Curi Motor di Siang Bolong, Aksi Nekat di Gorontalo Terekam CCTV
Sehingga masyarakat hanya membayar Rp 12.750. Pernyataan itu langsung menuai respons keras dari Bahlil yang menilai Menkeu keliru membaca data.
Merespons polemik tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun angkat bicara.
Ia mengingatkan Menkeu agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait subsidi energi, terutama LPG 3 kg, karena hal itu menyangkut ranah teknis kementerian lain.
“Pernyataan yang keluar dari kewenangan justru berpotensi menimbulkan salah persepsi dan gangguan koordinasi antarkementerian,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, tugas utama seorang Menteri Keuangan adalah memastikan penyaluran subsidi berjalan transparan, tepat waktu, dan akuntabel dalam kerangka APBN.
Ia juga menyoroti masih adanya keterlambatan dalam realisasi pembayaran subsidi energi yang dapat membebani arus kas negara.
“Bukan saling mengomentari antarmenteri, tapi bagaimana memastikan subsidi sampai ke masyarakat tepat waktu dan tepat sasaran,” tegasnya.
Baca Juga: 130 Honorer TMS di Kota Gorontalo, Wali Kota Ingatkan PPPK Baru Gaji dari PAD, Bukan Dana Pusat
Misbakhun menambahkan, urusan teknis seperti penetapan harga dan distribusi subsidi energi merupakan kewenangan Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian agar subsidi benar-benar membantu kelompok miskin dan rentan.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah pembaruan data penerima manfaat dan integrasi sistem digital, bukan perdebatan di ruang publik,” katanya.
Sebelumnya, Bahlil sempat menanggapi santai pernyataan Purbaya dengan menyebut Menkeu mungkin salah membaca data karena masih baru menjabat.
Purbaya pun mengakui kemungkinan adanya perbedaan metode perhitungan antara kementerian, namun menegaskan besaran subsidi tidak berubah.
Di tengah perbedaan itu, Misbakhun menutup dengan pesan tegas: koordinasi lebih penting daripada adu data, agar subsidi energi tetap tersalurkan dengan baik kepada masyarakat kecil.(JP).
Editor : Azis Manansang