Gorontalopost, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026
yang membawa kabar baik bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.
Baca Juga: Penetapan Idul Fitri 2026 di Kabgor Lewat Sidang Adat Tongeyamo, Lebaran Jatuh Sabtu
Regulasi ini mengatur pemberian dua jenis tambahan penghasilan
sekaligus mekanisme pencairannya bagi ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan PNS.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.
THR Idul Fitri 2026 dipastikan telah dicairkan, sementara gaji ke-13 dijadwalkan mulai dibayarkan pada Juni 2026.
Komponen yang diterima dalam gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja (tukin).
Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan penerima, khususnya dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah penyesuaian lain,
seperti sistem kerja, hak cuti, hingga struktur tunjangan pegawai.
Baca Juga: Pemkab Bone Bolango Gelar Adat Tonggeyamo, Ismet Mile: Penetapan Idul Fitri Ikuti Keputusan Pusat
Dalam dokumen resmi, pemerintah turut merinci nominal tunjangan,
jadwal pembayaran, serta ketentuan administratif lainnya secara lengkap.
Peraturan ini menjadi kebijakan rutin pemerintah yang diterbitkan setiap tahun
sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga daya beli serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.(Mg-01/*).
Editor : Azis Manansang