Gorontalo Post - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara tegas mengingatkan seluruh jamaah haji Indonesia untuk menunaikan pembayaran dam melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menekankan pentingnya kepatuhan ini guna menghindari masalah di kemudian hari.
Hasan Afandi, dalam keterangan pers kementerian di Jakarta pada Sabtu (2/5), secara spesifik menyebutkan bahwa jamaah yang akan membayar dam di Arab Saudi wajib menggunakan program Adhahi. Ia memperingatkan agar tidak melakukan pembayaran di luar jalur resmi, termasuk membeli hewan kurban secara langsung di pasar.
Dam sendiri merupakan denda yang wajib dibayarkan oleh anggota jamaah haji apabila melanggar larangan atau meninggalkan salah satu kewajiban dalam ibadah haji. Kewajiban ini, misalnya, berlaku bagi mereka yang menunaikan haji tamattu', yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum haji karena tiba di Tanah Suci pada awal waktu.
Selain mekanisme di Arab Saudi, pemerintah Indonesia juga menyediakan opsi pembayaran dam di Tanah Air. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menjelaskan pada 16 Maret 2026 bahwa jamaah dapat menunaikan kewajiban ini melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Puji Raharjo juga menambahkan bahwa organisasi keagamaan dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga dapat memfasilitasi pembayaran dam di dalam negeri. Mekanisme ini memberikan keleluasaan bagi jamaah sembari tetap memastikan kepatuhan terhadap ketentuan syariah.
Untuk pembayaran dam di Tanah Suci, regulasi baru haji 2026 mengatur bahwa penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni program Adhahi. Pembayaran melalui platform Nusuk Masar diperkirakan sekitar 720 riyal Arab Saudi, atau sesuai ketentuan yang berlaku.
Puji Raharjo menegaskan, seluruh jamaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Larangan ini bertujuan untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jamaah.
Sementara itu, Moh. Hasan Afandi juga melaporkan bahwa penyelenggaraan pelayanan ibadah haji hingga hari operasional ke-12 berjalan lancar. Proses ini mencakup pemberangkatan, kedatangan, serta pergerakan jamaah dari Madinah menuju Makkah di Arab Saudi.
Menurut data yang disampaikan Hasan Afandi per Jumat (1/5), sebanyak 175 kelompok terbang (kloter) yang mencakup 68.082 anggota jamaah haji dan 697 petugas kloter telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Ini menunjukkan progres yang signifikan dalam fase awal operasional haji.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 165 kloter yang meliputi 64.129 anggota jamaah haji dan 657 petugas tercatat sudah tiba di Kota Madinah. Sementara itu, 19 kloter yang terdiri atas 7.387 anggota jamaah haji dan 76 petugas telah tiba di Kota Makkah.
Terkait kondisi kesehatan, Kemenhaj mencatat bahwa 39 orang jamaah masih menjalani perawatan di rumah sakit Arab Saudi karena masalah kesehatan. Selain itu, jumlah anggota jamaah haji Indonesia yang meninggal bertambah dua, menjadi total tujuh orang.
Kemenhaj juga mengimbau jamaah Indonesia untuk tidak membawa barang berlebihan, memperbanyak minum air putih, mengatur waktu ke masjid, dan menjaga kesehatan. Langkah-langkah ini penting agar stamina tetap terjaga hingga pelaksanaan ibadah haji selesai.
Jamaah juga diimbau untuk segera melapor kepada petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan selama menunaikan ibadah di Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi sendiri telah memperluas cakupan perlindungan asuransi bagi jamaah selama puncak ibadah haji di Armuzna, termasuk risiko penyakit akibat cuaca panas ekstrem.
Seluruh jemaah haji reguler Indonesia tahun ini juga ditempatkan di kawasan markaziyah atau ring utama di sekitar Masjid Nabawi, Madinah. Penempatan strategis ini bertujuan untuk memudahkan akses jamaah ke pusat ibadah dan fasilitas penting lainnya.
Dengan berbagai mekanisme dan imbauan yang telah disampaikan, Kemenhaj berharap seluruh jamaah haji Indonesia dapat menunaikan ibadahnya dengan aman, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku di Arab Saudi.
Sumber: Antaranews.com